Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

image-gnews
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kini resmi bebas bersyarat. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Hendra Kurniawan diwajibkan untuk melapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

“Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Hendra Kurniawan adalah salah satu dari enam tersangka yang terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 2022 silam.

Hendra terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut adalah kilas balik kasus Hendra Kurniawan.

Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus ini bermula pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh. Pelaku utama dalam rencana pembunuhan ini adalah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Pada waktu kejadian, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri.

Awalnya, polisi mencoba menutupi kejadian ini. Dalam konferensi pers, Polri menyebutkan bahwa ajudan Ferdy Sambo tewas akibat baku tembak dengan sesama polisi. Namun, setelah serangkaian persidangan, terungkap bahwa Brigadir J sengaja dibunuh dengan cara ditembak.

Hendra Kurniawan sendiri merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo dan menjadi salah satu dari dua perwira tinggi Polri yang dihubungi oleh Sambo setelah pembunuhan Brigadir J. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilihat Tempo, Hendra bersama Brigjen Benny Ali, Kepala Biro Provos Polri, mengaku menerima perintah dari Sambo untuk menangani kasus ini di Biro Paminal.

Hendra dan Benny juga diperintahkan untuk mengamankan saksi-saksi dalam kasus tersebut, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, Hendra menerima arahan dari Sambo untuk memastikan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak terhubung dengan kejadian di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Selain mengamankan CCTV, Hendra juga disebut menemui Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan keluarganya di Muaro Jambi, Jambi. Menurut Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Hendra saat itu datang dengan belasan anggota Polri dan menyekap keluarga Samuel di dalam rumah.

Hendra disebut memaksa keluarga Samuel untuk menerima saja kronologi kematian palsu yang diciptakan Sambo. Hendra juga sempat menolak permintaan keluarga agar membuka peti jenazah hingga permintaan agar Yosua dimakamkan secara kedinasan.

Perintah penghapusan rekaman oleh Ferdy sambo

Dalam persidangan, Hendra mengakui bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menyisir CCTV di rumah dinas pada hari kematian Brigadir Yosua. Hendra kemudian berkoordinasi dengan AKBP Ari Cahya Nugraha dari Dittipidum Bareskrim Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari kemudian, Hendra meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari. Agus menginstruksikan Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV tersebut. Hendra, Agus, dan Irfan bertemu di rumah dinas Sambo, di mana Irfan melaporkan adanya 20 kamera keamanan.

Hendra lalu memerintahkan Agus dan Irfan untuk mencopot dua CCTV, yaitu di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan di dekat lapangan basket. Irfan kemudian mencopot CCTV beserta DVR-nya dan menyerahkannya kepada Chuck Putranto, anak buah Hendra.

Adapun penghapusan rekaman CCTV tersebut dilakukan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria, bersama AKP Irfan Widyanto, Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.

Hendra Kurniawan Terbukti Menghalangi Penyidikan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria  kemudian menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice karena diduga membelokkan penyelidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Mereka juga didakwa terlibat dalam upaya menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Atas kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Irjen Ferdy Sambo dan dua jenderal bintang satu, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dari jabatannya masing-masing. Mereka diberi posisi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Listyo mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia menyatakan keputusan itu terkait dengan kematian Brigadir J.  "Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Majelis Hakim pun memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara  dengan denda Rp 27 juta. "Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dan tertulis hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO 

Pilihan Editor:  Kakak Kandung Gazalba Saleh Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Tanpa Disumpah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

5 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

11 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

12 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

28 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

30 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

33 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

34 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

34 hari lalu

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

38 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.