TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana perkara pembunuhan Vina Crebon, Jutek Bongso mengatakan 5 dari 6 kliennya telah diperiksa oleh tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin. Mereka dimintai keterangan atas dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
"Kemarin diperiksa lima terpidana," katanya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Lima terpidana perkara pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky itu, adalah Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, Rivaldi, dan Jaya. Empat terpidana berada di Lapas Kebon Waru, Bandung, sedangkan Jaya berada di Lapas Jelengkong, Bandung.
Pada hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, Jutek mendampingi satu terpidana lain yang hari ini diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri yaitu Eka Ramadhani. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Jelengkong, Bandung.
Namun Jutek menyatakan tidak mengetahui pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para terpidana. Dia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dengan nyaman dan tidak tertekan. "Belum selesai yang hari ini," kata Jutek sebagai tim kuasa hukum terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Tempo sudah melakukan upaya konfirmasi atas pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun keduanya tidak merespons pesan konfirmasi tersebut.
Peradi Laporkan Aep dan Dede Soal Dugaan Kesaksian Palsu
Sebelumnya, pengacara terpidana perkara Vina Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede, dua saksi kasus pembunuhan itu diduga memberikan keterangan palsu saat diperiksa di Polres Cirebon pada 2016.
Laporan yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini tertuang dengan nomor STTL/227/VII/2024/Bareskrim, tentang peristiwa tindak pidana memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada 2 September 2016 hingga 23 November 2016.
“Dari kesaksian Aep inilah yang membuat mereka masuk penjara, dan kesaksiannya apakah benar atau palsu,” kata Jutek di Mabes Polri pada 10 Juli 2024.
Dengan melaporkan Aep dan Dede, Peradi berharap bisa membebaskan para terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini berada di Lapas Kebon Waru dan Jelekong, Bandung, sejak pemeriksaan Pegi Setiawan.
Pilihan Editor: KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Berizin