TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada hari ini, Rabu, 7 Agustus 2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DS Ajudan Gubernur/Anggota TNI AD,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
Serka Dede Sobari (DS) merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba yang pernah mencoba bunuh diri ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Serka Dede melukai diri hingga fatal saat ia izin jeda untuk ke toilet di KPK.
Selain itu, ada tujuh saksi lain yang dipanggil oleh tim penyidik KPK hari ini. Tujuh saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, KD; Swasta, OB; Karyawan PT Mineral Trobos, ZS; Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, SL alias AC; Direktur PT Mineral Jaya Molagina, LM; Pimpinan Departemen Divisi Legal PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PBH; dan Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, KHSR.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) pada Senin, 22 Juli 2024. Thariq dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Dia didalami terkait dengan aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Dinukil dari Antara, AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
AMELIA RAHIMA berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Bareskrim Polri Tepis Inisial T yang Disebut Pengendali Judi Online Merupakan Tommy Hermawan Lo