7 Jam Ditahan Di Ruang Kepala Sekolah
Tak berhenti sampai situ, Felix juga bercerita ada hal yang lebih menyakitkan yang menimpa anaknya. Menurut penuturannya, sang anak ditahan di ruang kepala sekolah dan tidak diperbolehkan masuk ke ruang kelas untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Ternyata tanpa sepengetahuan kami, anak saya digiring dari kelas ke ruang kepsek oleh wali kelasnya. Di sana anak saya ditahan atau disandera mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Dia disuruh diam dan tidak boleh ke mana-mana. Beruntung ada ketua kelasnya yang bersedia membantu membelikannya air minum. Anak saya dilepaskan dari ruangan itu saat awal pelajaran terakhir yaitu TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)," ujarnya.
Felix mengaku bingung dengan hukuman yang diterima sang anak yakni dikeluarkan dari kelas dan tidak boleh mengikuti pelajaran. Padahal, sanksi itu tidak ada dalam BAP. Hukuman tersebut diberikan oleh kepala sekolah untuk memaksa orang tua agar tidak melawan atau menolak isi dari BAP.
Dia minta tolong rekannya, seorang anggota DPRD Tangsel untuk bertindak sebagai mediator. Sayangnya, upaya mediasi perbedaan pendapat antara orang tua murid dan Ehipassiko School itu gagal.
Felix menduga tindakan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan sebelumnya dengan kepala sekolah saat awal penerimaan murid baru. “Saya menduga jika N ini menjadi incaran dari kepsek Ehipassiko School agar dikeluarkan dari sekolah karena sebelumnya kami pernah berselisih saat awal penerimaan murid baru di sekolah ini," ujarnya.
Atas perlakuan ini, Felix telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Saya sempat lapor polisi atas perlakuan sekolah, tapi Polsek Serpong bilang ini bukan wilayah mereka, padahal hanya 300 meter dari polsek," tegasnya.
Saat ini Felix mengaku hanya pasrah dan berharap anaknya bisa kembali sekolah seperti teman-teman lainnya. Di sisi lain, Pihak Ehipassiko School belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
RIZKI DEWI AYU | MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia Desak Pelaku Penembak Pilot di Distrik Alama Diadili