TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Yogyakarta amankan 308.800 batang rokok ilegal pada Kamis, 8 Agustus 2024 di Jalan Daendles, Kretek, Glagah, Kecamatan Temon. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara ditaksir senilai Rp 295 juta.
"Semoga penindakan rokok ilegal ini menjadi langkah yang baik dari Bea Cukai Yogyakarta untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar dia dalam keterangan resmi Bea Cukai, dikutip pada 9 Agustus 2024.
Jenis rokok yang diamankan ialah rokok sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Peredaran rokok ilegal di Indonesia memang masih belum bisa dibasmi secara tuntas.Tedy menegaskan, penindakan peredaran rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegak yang sudah menjadi momok di Indonesia.
Tedy mengatakan, pengamanan bermula dari laporan intelijen perihal adanya pengiriman barang bea cukai menggunakan jasa angkut mobil yang melewati pengawasan bea cukai Yogyakarta. Setelah mendapatkan laporan tersebut, patroli segera di lakukan untuk menyisir jalur Daendels-Pantai Selatan dan Kulonprogo.
Pada akhir Juli lalu, Bea Cukai baru saja melakukan pemusnahan 12,6 juta batang rokok ilegal. Jumalh rokok tersebut merupakan hasil penindakan pada Agustus 2021. Dimana 11 juta batang diantaranya merupakan rokok impor, sementara sisianya merupakan rokok sigaret kretek mesin.
Tindakan bea cukai tersebut juga merupakan salah-satu bentuk upaya penekanan peredaran rokok di Indonesia. Perihal peredaran rokok ilegal, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ancaman hukuman hukumannya ialah pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
Kontrol akan peredaran rokok ini penting, sebab mengacu pada data WHO, produk tembakau tersebut membunuh separuh dari penggunanya. Mengutip dari website WHO, setiap tahun ada 8 juta orang meninggal karena penggunaan tembakau. Sebagian besar kematian tersebut terjadi di negara berpendapatan rendah dan menengah. Selain berbahaya bagi perokok aktif, data WHO Menunjukkan ada sekitar 1,2 juta kematian tiap tahun yang disebabkan paparan rokok.
Pilihan Editor: Kasus Video Syur Audrey Davis, Polisi Masih Buru Orang Pertama yang Menyebarkan