TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Anti Penyiksaan selalu kuasa hukum keluarga Afif Maulana turut mengawal jalannya proses ekshumasi jenazah Afif, autopsi ulang, dan olah tempat kejadian perkara oleh tim dokter independen dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) sekaligus kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang tergabung dalam Tim Advokat Anti Penyiksaan Andrie Yunus mengungkapkan pihaknya melakukan pengawalan secara langsung pada tiga proses tersebut. "Seperti menyaksikan ekshumasi dan proses autopsi yang diwakilkan tim dokter keluarga termasuk menyaksikan dari dekat ketika tim dokter melakukan olah TKP," kata Andrie kepada Tempo ketika dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dalam prosesnya, lanjut Andrie, kuasa hukum mencatat beberapa hal. Dia menjelaskan sebelum proses ekshumasi dilakukan, dan rombongan dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas beserta tim Polda Sumbar datang, mereka sempat melihat komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) diminta keluar area ekshumasi untuk bergabung dengan warga sekitar yang hendak menyaksikan proses tersebut.
Hal tersebut dilakukan oleh kepolisian yang bertugas menjaga proses ekshumasi. "Awalnya KPAI yakni Mba Diyah selaku komisioner diminta keluar dari area tersebut," ujarnya.
Andrie menjelaskan hal serupa juga terjadi ketika pemeriksaan TKP di Jembatan kuranji. "Delegasi K/L Kemen PPA sempat ditahan untuk menyaksikan pemeriksaan TKP, baru kemudian bisa mengakses setelah rombongan Kompolnas datang," katanya.
Dua peristiwa tersebut, menurut Koalisi Anti Penyiksaan semestinya dapat dihindari. Sebab, pengawasan oleh lembaga pengawas eksternal menjadi sangat krusial dalam setiap proses pengungkapan kasus Afif.
Sebelumnya, makam Afif Maulana yang berada di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kota Padang telah selesai digali oleh tim dari PDFMI pada Kamis 8 Agustus 2024. Setelah ekshumasi selesai, jasad bocah 13 tahun itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. M. Djamil untuk autopsi ulang.
Ekshumasi jasad Afif Maulana dilakukan oleh lima orang dokter forensik yakni Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto spesialis Forensik Medikolegal RSCM, dr. Baiti Adayati ,Dr.dr. Rika Susanti spesialis Forensik Medikolegal dari PDFMI Sumbar, dr. Sigid Kirana Lintang Bhima dari Universitas Padjajaran dan dr. Ardiansyah Lubis dari Universitas Sumatera Utara (USU). Selain itu, juga ada pendamping yakni Brigadir Jenderal (Brigadir Jenderal) Pol Dr.dr. Sumy Hastry Purwanti dan Brigjen Pol (Purn) dr. Pramujoko.
Pembongkaran makam bocah yang diduga menjadi korban kekerasan polisi itu dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan selesai 09.00 WIB. Isak tangis tak terbendung oleh kerabat Afif Maulana saat jenazah hendak di bawa ke RSUP M Djamil.
Selain kuasa hukum Afif, terlihat juga Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Ada pula wakil Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat.
Pilihan Editor: Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan