Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Kekayaan Dadang Herli Saputra, Pensiunan Kombes yang Lolos Tes Tulis Capim KPK

image-gnews
Sejumlah Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi atau pansel meloloskan Dadang Herli Saputra dalam bursa calon pimpinan atau capim KPK. Dadang merupakan satu dari 40 nama yang lolos seleksi tes tulis yang diumumkan pansel pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

Dadang merupakan pensiunan polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar. Dia mendaftar capim KPK dengan berlatar belakang akademisi. 

Sebagai anggota Polri, Dadang pernah menjabat sebagai Kapolsek Jawilan, Banten. Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. 

Saat ini, Dadang tercatat sebagai dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta). Selain itu ia juga sebagai anggota Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan). 

Dadang memperoleh gelar sarjana hukum di Untirta pada tahun 2002, kemudian lanjut menempuh kuliah S2 dan mendapat gelar Magister Hukum tahun 2005 di STIH Iblam. Terakhir ia mengambil progran doktoral di Universitas Padjajaran tahun 2012. 

Mantan Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka Serang itu pernah menulis jurnal berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada Korporasi yang terbit tahun 2022, terbaru ia menulis buku Problematika Hukum Tata Negara (Konstitusi, Pemerintahan, dan Perundang-undangan) yang diterbitkan Untirta Press pada tahun 2023. 

Sebagai orang yang pernah bertugas di kepolisian, Dadang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadang terakhir melapor LHKPN pada 30 Oktober 2013 saat itu jabatannya sebagai Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. 

Pada LHKPN, Dadang memiliki harta kekayaan total Rp 2.173.959.093 atau Rp 2,17 miliar. Dengan rincian harta tanah seluas 2.820 m2 di Kota Serang senilai Rp 56,4 juta, tanah seluas 2.380 m2 di Kota Serang senilai Rp 50 juta, tanah seluas 150 m2 di Kota Serang senilai Rp 15 juta, tanah dan bangunan seluas 1.200 m2/500 m2 di Kota Serang senilai Rp 632,4 juta. 

Tanah seluas 1.330 m2 di Kota Serang senilai Rp 26,6 juta, tanah seluas 1.100 m2 di Kota Serang senilai Rp 29,7 juta, tanah seluas 1.258 m2 di Kabupaten Lebak senilai Rp 6 juta, tanah seluas 150 m2 di Kota Serang senilai Rp 3 juta, tanah seluas 443 m2 di Kota Serang senilai Rp 10 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanah seluas 1.550 m2 di Kota Serang senilai Rp 31 juta, tanah dan bangunan seluas 300 m2/50 m2 di Kota Serang senilai Rp 56 juta, tanah seluas 52 m2 di Kota Serang senilai Rp 1,04 juta, tanah seluas 500 m2 di Kota Serang senilai Rp 10 juta, tanah seluas 193 m2 warisan di Kota Serang senilai Rp 3,86 juta. 

Tanah seluas 2.380 m2 di Kota Serang senilai Rp 47,6 juta, tanah dan bangunan seluas 200 m2/104 m2 di Kota Serang senilai Rp 124 juta, tanah seluas 2.630 m2 di Kota Serang senilai Rp 131,5 juta, tanah seluas 4.590 m2 di Kota Serang senilai Rp 229,5 juta. 

Dadang juga tercatat miliki kendaraan mobil Mitsubishi Galant perolehan tahun 2003 senilai Rp 50 juta, motor Dast perolehan tahun 2005 senilai Rp 6 juta, mobil Toyota Yaris perolehan tahun 2012 senilai Rp 185 juta, motor Yamaha perolehan tahun 2013 senilai Rp 29 juta, dan motor Suzuki perolehan tahun 2007 senilai Rp 5 juta. 

Harta bergerak lainnya tercatat dimiliki Dadang senilai Rp 183,25 juta, giro dan setara kas senilai Rp 334,17 juta. Dadang juga tercatat memiliki hutang Rp 193,06 juta. 

Proses seleksi Capim KPK masih berjalan. Saat ini, panitia seleksi atau pansel masih menggelar tanggapan masyarakat soal nama-nama yang lolos. 

Ketua Pansel KPK, Muhammad Ateh mengatakan, pansel mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta calon pimpinan KPK masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dinyatakan lulus. 

"Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024, melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada https://apel.setneg.go.id, atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan
pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id," kata Ateh dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto Lolos Seleksi Capim KPK, Hartanya Hanya Rp 926 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

2 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

3 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

13 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

14 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

17 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

22 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.