TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta tentang pernyataan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy yang dinilai mencemarkan nama baik partai. Lukman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024.
"Sedang dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Senin, 12 Agustus 2024.
Lukman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau Pasal 311 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan atas Lukman terdaftar dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Lukman Edy menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Di sana, Lukman mengkritik perihal kepengurusan PKB saat ini di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia mengatakan, PKB tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres).
Tidak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Lukman juga dilaporkan Mabes Polri dan kepolisian di tingkat daerah. Seperti: Polda Jawa Tengah, Polres Metro Depok dan Polda Jawa Timur.
Atas berbagai laporan tersebut, Lukman menunjuk 100 pengacara yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan, Bantuan Hukum NU (LPBHNU) dan Himpunan Advokat NU (Himanu).
Lukman menyatakan kesiapannya menghadapi sejumlah laporan atas namanya. Namun dia menganggap pelaporan sejumlah anggota PKB kepadanya tidak patut dilakukan.
Alasannya, hal tersebut bisa diselesaikan secara internal. "Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik," ujar Lukman Edy, Selasa, 6 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Pertanyakan Tudingan TPNPB-OPM Soal Pembunuhan Pilot Selandia Baru