TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2024-2029. Dia merupakan salah satu dari 40 orang yang lolos dalam tes tertulis.
“Peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Profile Assessment, yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024,” tulis Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yusuf Ateh, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Mengutip dari situs kompolnas.go.id, Poengky menjabat sebagai komisioner periode 2016-2020 dan 2020-2024. Dia merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun 1983, kemudian memperoleh gelar Master Hukum Hak Asasi Manusia Internasional pada 2003 dari Northwestern University School of Law di Chicago, Amerika Serikat.
Dia pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pada 1993-2000 dengan peran sebagai pengacara publik dan Direktur Bidang Operasional. Selanjutnya dia berkarier di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan menjabat sebagai Kepala Divisi Perburuhan dan Fund Raising pada 2001-2002.
Kemudian Poengky merupakan salah satu dari 18 orang pendiri lembaga Imparsial The Indonesian Human Right Monitor pada 2002 yang fokus pada isu hak asasi manusia. Di Imparsial, dia menjabat sebagai Direktur Eksternal, Managing Director, Direktur Eksekutif, dan Peneliti Senior.
Selain itu, Poengky juga pernah aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Anggota Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Anggota Konsorsium Pembela Buruh Migran, Anggota Badan Pendiri Demos, Research Center for Indonesian Democracy, Anggota the Indonesian Fulbright Society, dan Anggota Board YSIK (Yayasan Sosial untuk Kemanusiaan Indonesia).
Kemudian aktif sebagai Ketua INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), Ketua Dewan Etik INFID, Anggota Board Human Rights Working Group (HRWG), Anggota Executive Committee the Asia Forum for Human Rights (FORUM-ASIA), Anggota Board Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM), Anggota Board Aliansi Demokrasi untuk Papua/ALDP, Anggota Jaringan Damai Papua.
Selain itu juga Anggota Forum Akademisi untuk Papua Damai, Ketua Indonesia Scholarship and Research Support Foundation (ISRSF), Anggota Badan Pendiri Imparsial, Sekretaris Indonesia Scholarship and Research Support Foundation (ISRSF), Ketua Dewan Pengawas Yayasan Museum HAM Omah Munir, dan Anggota Pendiri INSPECTUS.
Selama aktif di Kompolnas, dia juga sering mengkritisi kebijakan Polri dan penyelewengan wewenang oleh anggota Polri. Poengky selalu mengedepankan perspektif hak asasi manusia bagi setiap anggota Polri yang bertugas agar bekerja sesuai prosedur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Poengky tercatat memiliki harta kekayaan periode 2023 sebesar Rp 558.654.800. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode 2022 sebesar Rp 539.606.578.
Poengky memiliki sebuah tanah dan bangunan seluas 90 meter per segi/36 meter per segi di Kabupaten Bogor, yang merupakan hasil sendiri. Nilai aset pada periode 2022 sebesar Rp 400 juta, kemudian mengalami kenaikan pada 2023 menjadi Rp 425 juta.
Dalam LHKPN miliknya periode 2022 dan 2023, Poengky tidak memiliki alat transportasi dan mesin, surat berharga, harta lainnya, dan utang. Namun dia memiliki harta bergerak lainnya yang tercatat pada 2022 dengan nilai Rp 60.173.260, kemudian periode 2023 sebesar Rp 65 juta. Lalu ada kas dan setara kas tercatat periode 2022 sebesar Rp 79.433.318, kemudian periode 2023 sebesar Rp 68.654.800.
Pilihan Editor: Harta Kekayaan Didik Agung Widjanarko, Polisi Bintang 2 Deputi di KPK yang Lolos Seleksi Awal Capim KPK