TEMPO.CO, Jakarta - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) hari ini. Kedatangannya untuk memberikan keterangan atas dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon.
Pantauan Tempo, Saka Tatal sampai di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.55. Ia tampak mengenakan kaos hitam berkerah. Saka didampingi tiga orang kuasa hukum. Ia juga ditemani seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Insya Allah Saka siap memberikan keterangan sebenar-benarnya," kata Saka di depan Gedung Bareskrim, Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Ini ia lakukan agar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dalam kasus Vina Cirebon. Ia juga menyebut akan menyampaikan keterangan kunci.
"Salah satunya Saka enggak ada di situ. Saka juga enggak kenal Aep, Dede, enggak kenal sama sekali," ucapnya lirih.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan agenda pemeriksaan hari ini adalah penyampaian keterangan oleh kliennya ihwal kesaksian Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. Ia menyebut dari kesaksian Dede dan Aep, mereka tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
"Jadi dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara," tutur Krisna.
Oleh sebab itu ia meminta Saka Tatal kooperatif untuk menyampaikan keterangan terhadap penyidik Bareskrim. "(Untuk) membongkar peristiwa yang terjadi pada 2016 seperti apa."
Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia satu-satunya terpidana yang lolos dari hukuman penjara seumur hidup, mendapatkan hukuman penjara 8 tahun, dan telah bebas murni pada 23 Juli lalu setelah menjalani pembebasan bersyarat sejak 2020.
Saka mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya. Ia mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung berada di rumah bersama kakak dan pamannya, serta tidak mengenal baik Vina maupun Eky.
Pada 2016 lalu, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun ketika usianya masih 15 tahun. Saka mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2020.
Pilihan Editor: Daftar Saksi Kunci Kasus Vina Hingga Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal