TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
"Pemeriksaan saksi dugaan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Saksi-saksi yang diperiksa KPK adalah Juni Irianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), Ossy Rosa selaku Pegawai/Staf PT Hutama Karya (HK); Muhroni selaku mantan EVP Divisi Akuntansi Keuangan (2018); Sugeng Rochadi selaku Mantan Direktur Wilayah Timur – PT HK (2018); Suroto selaku Mantan Direktur Wilayah Barat – PT HK (2018); dan Irza Dwiputra Susilo selaku Wiraswasta.
Terhadap saksi Juni, Ossy, dan Muhroni, penyidik mendalami soal sumber dana pembelian lahan JTTS serta mekanisme pencatatannya.
Sedangkan untuk saksi Sugeng dan Suroto, penyidik mendalami rapat-rapat Dewan Direksi dalam memutuskan pembelian lahan JTTS. Untuk saksi Irza, penyidik mendalami soal kepemilikan hartanya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). Penggeledahan itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
"Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," ujar juru bicara KPK Ali Fikri pada saat itu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Dari penggeledahan itu, KPK memperoleh sejumlah dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini. "Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Ali.
Ada tiga orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi mengenai proses pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya Persero. Dua di antaranya adalah pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari kalangan swasta.
Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.
Nilai awal kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta itu mencapai belasan miliar rupiah. “Akan dihitung secara pasti oleh instansi lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menghitung besaran yang pasti dan nyata jumlah kerugian negara tersebut,” ucap juru bicara KPK itu.
Pilihan Editor: Kelanjutan Blok Medan, Bobby Nasution, dan Kahiyang Ayu, Eks Penyidik: Bola di Tangan KPK