TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Kahiyang Ayu serta Bobby Nasution—anak dan menantu Presiden Jokowi—untuk menindaklanjuti informasi soal ‘Blok Medan’ yang muncul dalam persidangan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai, KPK belum menganggap pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu penting dilakukan. Hal ini terlihat dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
"Jika ada hubungan dengan perkara pokok tentu terkait misal penyebutan Bobby dalam persidangan, tentu akan ditindaklanjuti oleh KPK, misal dilakukan pemeriksaan terhadap nama yang disebut," kata dia kepada Tempo, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia menjelaskan yang berhak menentukan apakah keterangan saksi di suatu persidangan benar atau tidak, memperkuat pembuktian, atau ada dan tidaknya hubungan dengan perkara pokok adalah kewenangan penyidik atau penuntut umum. "Memang, bola ada di tangan KPK,".
Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu belakangan jadi sorotan usai kode Blok Medan terungkap dalam sidang Abdul Gani Kasuba alias AGK di Pengadilan Negeri atau PN Ternate. Hal itu disinggung Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam sidang itu, Suryanto bersaksi Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk memuluskan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut, dirinya sempat diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara.
Suryanto mengaku pernah diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu AGK. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby dan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Pilihan Editor: Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat