Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

image-gnews
Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Koordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan membenarkan penahanan tersebut.

Pejabat yang ditahan yakni sekretaris Dinkes Sumut merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dr Aris Yudhariansyah. Tersangka kedua yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferdinan Hamza Siregar.  

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan Robby Messa Nura (berkas terpisah). Dalam persidangan terungkap bahwa Aris dan Ferdinan terlibat dalam korupsi yang berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih.

"Kedua tersangka ditahan karena penyidik menemukan dua alat bukti dan khawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," kata Yos, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua tersangka ditahan mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rutan Tanjunggusta Medan," ucap Yos.

Sidang perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 dengan terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memasuki agenda pembacaan vonis pada Kamis, 15 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar sebelumnya menuntut Alwi dengan 20 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. Wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, jika tidak dapat membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya disita dan dilelang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hendri pada persidangan yang digelar 1 Agustus 2024, di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Tuntutan yang hampir mirip juga diberikan kepada Robby yaitu pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan. Namun untuk Uang Pengganti, Robby wajib membayar Rp 17 miliar.  Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ferdinan mengaku menerima uang sebesar Rp 75 juta dari pengadaan APD Covid-19 tersebut. Sedangkan Aris, yang saat itu juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, perannya melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan Robby dan lainnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara dimulai pada Maret 2020. Dinas Kesehatan Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 berupa helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar. Proyek diberikan kepada Robby dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB yang ditandatangani Alwi. Harga satuan APD lebih tinggi dan terindikasi di-mark up.

Pilihan Editor: JATAM Kaltim Didatangi Orang Tidak Dikenal yang Ngaku Polisi Sebelum Demo di OIKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

43 menit lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Yofi Oktarisza, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK periksa 3 saksi dalam dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, yakni Sukartoyo (S), Sugeng Prabowo (SP), dan Sanusi Surbakti (SS).


4 PNS Diperiksa KPK Guna Dalami Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
4 PNS Diperiksa KPK Guna Dalami Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Saksi yang diperiksa KPK merupakan PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.


Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan.


Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

14 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

17 jam lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang


Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

1 hari lalu

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni saat konferensi pers di media center PON Sumut, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

1 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.