Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

image-gnews
Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Koordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan membenarkan penahanan tersebut.

Pejabat yang ditahan yakni sekretaris Dinkes Sumut merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dr Aris Yudhariansyah. Tersangka kedua yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferdinan Hamza Siregar.  

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan Robby Messa Nura (berkas terpisah). Dalam persidangan terungkap bahwa Aris dan Ferdinan terlibat dalam korupsi yang berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih.

"Kedua tersangka ditahan karena penyidik menemukan dua alat bukti dan khawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," kata Yos, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua tersangka ditahan mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rutan Tanjunggusta Medan," ucap Yos.

Sidang perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 dengan terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memasuki agenda pembacaan vonis pada Kamis, 15 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar sebelumnya menuntut Alwi dengan 20 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. Wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, jika tidak dapat membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya disita dan dilelang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hendri pada persidangan yang digelar 1 Agustus 2024, di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Tuntutan yang hampir mirip juga diberikan kepada Robby yaitu pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan. Namun untuk Uang Pengganti, Robby wajib membayar Rp 17 miliar.  Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ferdinan mengaku menerima uang sebesar Rp 75 juta dari pengadaan APD Covid-19 tersebut. Sedangkan Aris, yang saat itu juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, perannya melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan Robby dan lainnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara dimulai pada Maret 2020. Dinas Kesehatan Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 berupa helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar. Proyek diberikan kepada Robby dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB yang ditandatangani Alwi. Harga satuan APD lebih tinggi dan terindikasi di-mark up.

Pilihan Editor: JATAM Kaltim Didatangi Orang Tidak Dikenal yang Ngaku Polisi Sebelum Demo di OIKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

12 jam lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

14 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Cerita Gapura Sport Center yang Hilang Saat Akan Diresmikan Presiden Jokowi

1 hari lalu

Gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, yang tiba-tiba hilang menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo ke Sumut yang salah satu agendanya meresmikan stadion utama. TEMPO/ Mei Leandha
Cerita Gapura Sport Center yang Hilang Saat Akan Diresmikan Presiden Jokowi

Gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, tiba-tiba hilang menjelang agenda kedatangan Presiden Jokowi.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Hasil Wushu PON 2024: Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah Kuasai Perolehan Medali

1 hari lalu

Atlet wushu DKI Jakarta Euginia Diva Widodo beraksi pada final wushu taolu gunsu putri PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Gedung Serbaguna Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu), Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 13 September 2024. Medali emas diraih atlet wushu Jawa Timur Jennifer Cahyadi dengan  skor 19,249 medali perak diraih atlet wushu DKI Jakarta Eugenia Diva Widodo dengan skor 19,243, dan medali perunggu diraih atlet wushu DKI Jakarta Ivana Beatrice dengan skor 19,190. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Hasil Wushu PON 2024: Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah Kuasai Perolehan Medali

ontingen Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah berbagi tujuh medali emas dalam perolehan akhir medali cabang olahraga wushu PON 2024.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

2 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

2 hari lalu

Suasana pertunjukan kembang api saat upacara pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Senin, 9 September 2024.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

Polri bentuk satgas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana PON 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.


Menpora Ario Dito Apresiasi Persiapan PON XXI 2024

2 hari lalu

Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni (kanan) mendampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotejo (tengah) pada Konferensi Pers mengenai pelaksanaan PON XXI 2024 Aceh-Sumut di Media Center Utama PON XXI Sumut Jalan Kapten Maulan Lubis, Kota Medan, Jumat, 13 September 2024. Dok. Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu
Menpora Ario Dito Apresiasi Persiapan PON XXI 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo memberikan apresiasi terhadap kesiapan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara dalam penyelenggaraan PON XXI 2024.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

3 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.