Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nakhoda Kapal Tongkang Batu Bara Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan di Sumsel

Reporter

image-gnews
Salah satu tiang Jembatan Lalan di atas Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menyisakan tiang jangkar, sedangkan bagian tiang rangka jembatan dan jalannya ambruk ke dasar sungai setelah ditabrak tongkang batu bara pada Senin malam, 12 Agustus 2024. ANTARA/HO/BPBD-Diskominfo Muba.
Salah satu tiang Jembatan Lalan di atas Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menyisakan tiang jangkar, sedangkan bagian tiang rangka jembatan dan jalannya ambruk ke dasar sungai setelah ditabrak tongkang batu bara pada Senin malam, 12 Agustus 2024. ANTARA/HO/BPBD-Diskominfo Muba.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan nakhoda kapal tongkang KA Bin Suwandi dari TB Madelin Spirit sebagai tersangka ambruknya Jembatan Lalan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Komisaris Besar Sunarto mengatakan, akibat tongkang menabrak Jembatan Lalan, akses jalan terputus dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 1 orang hilang dan 6 luka-luka.

"Iya, hari ini (Rabu), kita sudah menaikkan status dan menetapkan KA yang merupakan warga asli Surabaya ini menjadi tersangka," kata Kombes Pol Sunarto kepada Tempo pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Sunarto mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kapal TB dan tongkang yang diamankan tidak jauh dari lokasi jembatan yang dihantam tongkang pengangkut batu bara itu.

"Kapal saat ini dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Sumsel," kata KOmbes Pol Sunarto.

Atas kejadian ini, Sunarto mengatakan, KA diancam pada Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 323 ayat (2 dan 3) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Dan melanggar Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui, saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang yaitu MR yang merupakan Nakhoda kapal TB Paris 22 warga Probolinggo Jawa Timur, CH yang merupakan Mualim dua kapal milik TB Madelin Spirit warga Cilincing Jakarta Utara, dan MA yang merupakan masinis dua kapal milik TB Paris 22 warga Bone Sulawesi Selatan.

"Ada tiga orang yang sedang riksa intensif, yang kita amankan saat kejadian pada Selasa malam," katanya.

Sunarto juga mengatakan, penyidik juga nantinya akan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, dan Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Nakhoda dan ABK Tongkang Batu Bara yang Tabrak Jembatan Hingga Ambruk di Sumsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Emiten Milik Boy Thohir ADRO Bakal Jual Seluruh Saham Adaro Andalan Indonesia, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Logo PT Adaro Indonesia
Emiten Milik Boy Thohir ADRO Bakal Jual Seluruh Saham Adaro Andalan Indonesia, Ini Sebabnya

PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) akan menjual 99,99 persen sahamnya di PT Adaro Andalan Indonesia (AAI). Apa alasannya?


BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Banyak Perairan Indonesia

7 hari lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Banyak Perairan Indonesia

BMKG beri peringatan dini gelombang tinggi sampai 2,5 meter di banyak wilayah perairan. Dari utara Pulau Sabang sampai Laut Arafuru.


Kilas Balik Rencana Investasi Tesla di Indonesia yang Berujung Gagal

13 hari lalu

Logo Tesla. Istimewa
Kilas Balik Rencana Investasi Tesla di Indonesia yang Berujung Gagal

Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan alasan gagalnya produsen kendaraan listrik Tesla berinvestasi di Indonesia. Begini penjelasannya.


Kasus TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa dan Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin

17 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Kasus TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa dan Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin terkait kasus TPPU eks Bupati Kutai kartanegara Rita Widyasari.


Inggris Tempuh Tiga Cara Kurangi Emisi, Termasuk Stop Pemakaian Batu Bara

23 hari lalu

Tangkapan layar Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyampaikan pernyataan dukungannya kepada Ukraina di tahun ketiganya berperang dengan Rusia melalui video di akun media sosial resmi kedutaan, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nabil Ihsan.
Inggris Tempuh Tiga Cara Kurangi Emisi, Termasuk Stop Pemakaian Batu Bara

Inggris menempuh tiga cara untuk mengurangi emisi, termasuk mengurangi batu bara dan membentuk komisi independen.


13 PLTU akan Dipensiunkan, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Listrik Tidak Terganggu

25 hari lalu

Dadan Kusdiana. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
13 PLTU akan Dipensiunkan, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Listrik Tidak Terganggu

Kementerian ESDM akan memastikan tidak ada gangguan pasokan listrik saat operasional 13 PLTU diberhentikan.


Luhut Kaji Penutupan PLTU Suralaya, Apa Tanggapan Warga Sekitar dan Pengelola?

26 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Luhut Kaji Penutupan PLTU Suralaya, Apa Tanggapan Warga Sekitar dan Pengelola?

Kenapa warga sekitar PLTU Suralaya menjadi galau menanggapi pernyataan Luhut itu?


Gus Yahya Temui Jokowi, Sebut PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara seluas 26 Ribu Hektare di Kaltim

26 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 14 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajfi
Gus Yahya Temui Jokowi, Sebut PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara seluas 26 Ribu Hektare di Kaltim

Ketua Umum PBNU Gus Yahya pada saat bertemu dengan Presiden Jokowi menyampaikan pihaknya siap mengelola konsesi tambang batu bara di Kaltim.


Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria Diduga Terlilit Utang US$ 950.000 untuk Proyek Batu Bara di Kalimantan

27 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria Diduga Terlilit Utang US$ 950.000 untuk Proyek Batu Bara di Kalimantan

Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria diduga tak membayar utang 950.000 USD atau Rp 14,7 miliar kepada pengusaha Budi Pranoto


Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

27 hari lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

Eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin jadi tersangka korupsi internet desa senilai Rp25,8 miliar.