TEMPO.CO, Medan - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada eks Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadis Kesehatan Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan. Hakim menyatakan Alwi terbukti bersalah atas perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 APBD Sumut 2020.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan M.Nazir kepada Alwi Mujahit itu lebih ringan 10 tahun daripada tuntutan jaksa, yang minta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." kata Nazir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Alwi sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Alwi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Alwi Mujahit, kata Nazir, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dalam persidangan.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut pada Maret 2024, dalam perkara dugaan korupsi anggaran pandemi Covid-19 pada 2020. Kejati Sumut juga menahan rekanan pengadaan barang dan jasa bernama Robby Messa Nura.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto mengatakan, penyidik pada Pidana Khusus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumtera Utara Tahun Anggaran Tahun 2020.
Selain Alwi Mujahit dan Robby Messa Nura, Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan dua tersangka baru yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen Ferdinand Hamzah Siregar, pada Rabu 14 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Kasus TPPO di Myanmar, Keluarga Duga Ada Pertukaran antara Korban dengan Temannya