Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Editor

Nurhadi

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan berencana
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, kembali disorot publik. Pasalnya, ia resmi bebas bersyarat sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016. 

Perjalanan Kasus Jessica Wongso

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang membuat Jessica Kumala Wongso dipenjara mendapat atensi publik yang begitu tinggi pada masanya. Dikutip dari Antara, awal mula kasus ini adalah adanya pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. 

Saat itu, Jessica datang lebih awal dan memesan es kopi Vietnam serta dua koktil. Ia kemudian duduk di meja nomor 54 hingga Mirna dan Hani datang. Setelah saling menyapa, Mirna pun meminum es kopi Vietnam yang sudah tersedia di meja. Beberapa saat kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, hingga mengeluarkan buih dari mulutnya. Setelahnya, Mirna dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo. 

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, pun segera melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar. Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dikebumikan di Gunung Gadung, Bogor, dengan hasil pemeriksaan sampel menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah menelan es kopi itu.

Pra-rekonstruksi hingga Penetapan Tersangka

Satu hari setelah Mirna dikubur, polisi menggelar pra-rekonstruksi di Kafe Olivier. Jessica, Hanie, dan pegawai Olivier dihadirkan untuk memperagakan kembali hal-hal yang terjadi pada 6 Januari 2016, mulai dari kedatangan Jessica hingga Mirna kejang.

Selama Januari itu, penyidik kepolisian melakukan berbagai pemeriksaan termasuk pada Jessica dan keluarga Mirna. Penyidik akhirnya membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Januari 2016, namun berkas itu dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Hingga akhirnya Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari setelahnya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Rekonstruksi dan Praperadilan

Pada Februari 2016, polisi menggelar serangkaian rekonstruksi tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier. Selain itu, penasihat hukum Jessica juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena penetapan tersangka kepada Jessica dianggap tidak sah. 

Sejalan dengan proses pengajuan praperadilan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhir Maret 2016, kepolisian meminta perpanjangan masa tahanan terhadap Jessica sampai akhir April 2016 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Penyidik kepolisian kembali meminta perpanjangan masa penahanan selama 30 hingga akhir Mei 2016. Menjelang dua hari berakhirnya masa penahanan Jessica, Kejaksaan Tinggi DKI akhirnya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian pada akhir Mei 2016 dan menandai dimulainya proses persidangan Jessica.

32 Kali Persidangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang perdana Jessica digelar 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica Kumala Wongso. Selanjutnya terdapat persidangan yang menghadirkan pegawai Kafe Olivier digelar sebanyak empat kali, yakni pada 20, 21, 27 dan 28 Juli 2016. 

Dalam perkembangannya, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Jessica Wongso, sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argumen mereka. Pada 5 Oktober 2016, pihak JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica dengan alasan tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam. 

Pada 27 Oktober 2016, setelah 32 kali persidangan digelar atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin, majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, seperti yang diajukan oleh JPU.

Film Dokumenter 

Pada awal Oktober 2023, saluran televisi berlangganan Netflix menayangkan film dokumenter yang mengangkat tentang kasus Jessica-Mirna dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (Es Kopi: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso).

Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini pun menjadi ramai dibicarakan dan menuai beragam reaksi pro-kontra dari publik. Selain itu, kasus Jessica-Mirna mulai kembali dibahas dengan berbagai pendapat atau teori yang menyebut bahwa penetapan Jessica sebagai tersangka sebenarnya memiliki banyak kejanggalan. 

Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Ia diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun penjara. Tempo mencoba mengkonversi besaran remisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya juga kaget mengetahui kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur. Namun, secara umum, ia meyakini cepatnya pembebasan bersyarat Jessica karena perempuan itu memenuhi syarat berkelakuan baik.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Saya tidak Dendam, tidak Ada Kebencian Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

10 jam lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

Kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, membantah terjadi perundungan dan pelecehan di Binus School Simprug


Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

12 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Identitas pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, sudah mengerucut


Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

1 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Nia gadis penjual gorengan itu hilang selama tiga hari, hingga jasadnya ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa buasan.


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

1 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri


Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

2 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

Turki telah memulai penyelidikan atas pembunuhan aktivis Turki-Amerika Aysenur Ezgi Eygi oleh tentara Israel di Tepi Barat.


Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyesalkan penembakan terhadap aktivis HAM Amerika Aysenur Ezgi Eygi.
Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

Kemlu Turki melakukan segala upaya untuk memastikan pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi tidak dibiarkan begitu saja


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

3 hari lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

4 hari lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

4 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

Jubir Deplu AS memperingatkan agar tidak menggabungkan pembunuhan sandera Amerika-Israel di Gaza dengan penembakan Aysenur Ezgi Eygi di Tepi Barat.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat