TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Muhammad Yusuf Aeth mengumumkan peserta yang lolos seleksi Profile Assesment pada 11 September 2024. Peserta yang lolos sebanyak 20 orang Capim KPK dan 20 orang Cawas KPK. Nama-nama peserta yang lolos tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansel, Yusuf Ateh.
"Tahapan Profile Assessment Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024, yang diikuti oleh 40 orang," tuturnya yang dikutip dari setneg.go.id
Dari 20 nama tersebut, sembilan orang diantaranya berlatar belakang sebagai aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, dari yang masih aktif maupun sudah purnatugas. Selain itu, tiga orang diantara capim KPK adalah pejabat KPK.
Capim KPK Didominasi Aparat Penegak Hukum
Diantara 20 nama peserta yang lolos profile assesment tersebut, didominasi dari kepolisian dan kejaksaan. Mereka yang berasal dari kepolisian adalah Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto. Sedangkan mereka yang berasal dari kejaksaan adalah Fitroh Rochyanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo.
Dikutip dari Koran Tempo edisi 12 September 2024, komposisi ideal capim KPK yang dikehendaki oleh pansel disebut-sebut condong ke KPK jilid pertama. Pimpinan KPK periode 2003-2007 berasal dari berbagai kalangan. Misalnya, Taufiquerachman Ruki yang berasal dari kepolisian.
Kemudian ada Tumpak Hatorangan Panggabean dari kejaksaan, Erry Riyana Hardjapamekas dari akademikus serta Amien Sunaryadi dan Sjahruddin Rasul dari auditor.
Yusuf Ateh mengatakan para peserta yang lolos 20 besar akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yaitu wawancara dan tes kesehatan yang dijadwalkan pada 17-20 September 2024. Mereka yang tidak hadir otomati akan dinyatakan gugur.
Tanggapan ICW Terhadap Capim KPK
Indonesia Corruption Watch atau ICW menemukan adanya setumpuk persoalan terhadap kandidat capim KPK yang lulus tes profile assesment, baik kompetensi maupun integritas.
"Proses seleksi kali ini menggambarkan bahwa panitia seleksi (Pansel) belum maksimal menggali rekam jejak mereka," kata Kurnia dalam keterangan resmi, 11 September 2024.
Peneliti IDW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dari situasi sembilan capim KPK yang juga aparat penegak hukum, tentu memunculkan pertanyaan apakah Pansel KPK sedari awal memang mengharapkan lembaga antirasuah diisi oleh para aparat penegak hukum?
Apabila itu benar, menurut Kurnia maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut. Menurut Kurnia, Pansel KPK jelas melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum. Mestinya proses seleksi ini bisa mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK.
Bahaya Capim KPK Didominasi Aparat Penegak Hukum
Dalam keterangannya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melanjutkan dengan didominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini, tentu mengundang persepsi di tengah masyarakat perihal adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Adapun intervensi yang dimaksud bisa berasal dari pihak manapun, misalnya kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Kurnia mengatakan bahwa cara pandang seperti itu menggambarkan bahwa Pansel pada dasarnya benar-benar tidak memahami seluk beluk kelembagaan KPK. Oleh sebab itu, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK.
Capim KPK yang Dianggap Bermasalah
Lolosnya tiga pejabat KPK dalam seleksi capim KPK menuai sorotan. Pejabat tersebut adalah Wakil Ketua KPK Johanis Tanah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, tiga nama kandidat capim dari internal KPK yang lolos tersebut ternyara bermasalah. Julis mengatakan ketiganya diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat konflik kepentingan. "Yang menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang diperiksa KPK," kata Julius.
HAURA HAMIDAH I HENDRIK KHOIRUL MUHID I RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR
Pilihan editor: Gaduh Kontroversi Hasil Seleksi Capim KPK: 3 Hal Jadi Sorotan