TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Panca Darmansyah (41 tahun), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Betul, sesuai jadwal hari ini," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 17 September 2024.
Laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan juga mengumumkan jadwal serupa. Menurut situs tersebut, pembacaan vonis Panca Darmansyah akan diselenggarakan di Ruang Sidang 03.
"11.00 sampai dengan selesai untuk putusan," demikian bunyi jadwal di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 12 Agustus 2024, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati. JPU menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
JPU tidak menemukan adanya hal meringankan yang dilakukan Panca. Jaksa juga menemukan tiga perbuatan yang memberatkan Panca, yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya, perbuatan terdakwa mengakibatkan DM mengalami luka, dan perbuatan Panca tidak berperikemanusiaan.
Kasus pembunuhan empat anak kandung yang dilakukan Panca Darmansyah terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023.
Pilihan Editor: Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan