Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

image-gnews
Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Panca Darmansyah (41 tahun), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Betul, sesuai jadwal hari ini," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 17 September 2024.

Laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan juga mengumumkan jadwal serupa. Menurut situs tersebut, pembacaan vonis Panca Darmansyah akan diselenggarakan di Ruang Sidang 03.

"11.00 sampai dengan selesai untuk putusan," demikian bunyi jadwal di laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 12 Agustus 2024, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati. JPU menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

JPU tidak menemukan adanya hal meringankan yang dilakukan Panca. Jaksa juga menemukan tiga perbuatan yang memberatkan Panca, yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya, perbuatan terdakwa mengakibatkan DM mengalami luka, dan perbuatan Panca tidak berperikemanusiaan.

Kasus pembunuhan empat anak kandung yang dilakukan Panca Darmansyah terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Pilihan Editor: Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

8 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

15 jam lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

16 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

20 jam lalu

Arben 52 tahun warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam menunjukan lokasi terakhir pelaku IS terlihat. TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

1 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.


Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.


Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

1 hari lalu

Kepala Bagian Perawatan Personel Biro Sumbar Daya Manusia Polda Sumbar AKBP Jamalu Ihsan diwawancarai pada Senin 16 September 2024 di kediaman keluarga Nia Kurnia Sari. Foto TEMPO/Fachri Hamzah.
Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.


Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

1 hari lalu

Sean Combs atau Diddy. Instagram.com/@diddy
Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.