TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap PR, 24 tahun, dan SS, 19 tahun, dua tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Para pelaku merampas handphone milik seorang perempuan berinisial DL, 48 tahun, setelah mengancam korban menggunakan celurit.
"Kedua pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah merampas handphone milik korban yang disertai dengan mengancam dengan menodongkan celurit," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono, Kamis 22 Agustus 2024.
Perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu dini hari 21 Agustus 2024.
Pada saat itu, korban sedang berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan dari telpon genggamnya. Kedua pelaku mendekati korban lalu merampas handphone sambil mengancamnya dengan celurit. Korban seketika berteriak.
Pada saat yang hampir bersamaan tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dan Polsek Pinang sedang melaksanakan patroli di sekitar kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug.
Menurut Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidilah, tim saat itu memang sudah membuntuti kedua pelaku. Awalnya, petugas curiga melihat dua orang mengendarai sepeda motor melintas pada Rabu dini hari. Selanjutnya tim gabungan mengawasi pengendara motor itu.
Kedua orang yang berboncengan motor itu mengarah ke jalan Graha Raya Pinang lalu berputar balik ke arah jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug. "Di TKP itu, terus diawasi, salah satu dari kedua pelaku tersebut turun dari motor hendak merampas handphone milik korban yang sedang berhenti di atas motor," kata Ubaidilah.
Melihat kejadian perampasan itu, tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Kedua begal itu tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merek dan sepeda motor tanpa plat nomor sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Kedua pelaku saat ini telah kami tahan di sel tahanan Polsek Ciledug," kata Ubaidilah.
Menurut Ubaidilah, begal HP itu mengaku sudah dua kali melakukan perampasan handphone pada malam itu. Pembegalan pertama di jalan Raya Ciputat, mereka menggasak ponsel merek realme dan di wilayah Karang Tengah merampas HP merek Oppo.
Polisi menjerat kedua begal itu dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Pilihan Editor: Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Demo Kawal Putusan MK di DPR