TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga ketertiban selama aksi kawal putusan MK berlangsung.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional dan akan diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
"Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengurai kepadatan dan mempermudah pengendalian massa. Kami mohon kepada masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan," ujar Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berikut rincian rekayaka arus lalu lintas yang akan diberlakukan:
1. Arus lalu lintas dari arah TL Lapangan Tembak menuju Jl. Gatot Subroto akan diputar balik di kolong Sekat 2 atau dialihkan ke tanjakan layang Ladokgi arah Semanggi.
2. Arus lalu lintas dari tol dalam kota yang akan keluar di Offramp Pulo Dua diluruskan ke arah tol Tomang.
3. Arus lalu lintas dari Jl. Palmerah Timur menuju Jl. Gelora/Pintu Belakang Gedung DPR MPR RI diluruskan ke Jl. Tentara Pelajar atau Jl. Permata Hijau.
4. Arus lalu lintas dari Jl. Gerbang Pemuda menuju Jl. Gelora/Pintu Belakang Gedung DPR MPR RI dibelokkan ke kiri menuju Jl. Asia Afrika.
5. Arus lalu lintas dari Jl. Asia Afrika menuju TL Lapangan Tembak akan dibelokkan ke kanan ke Jl. Pintu 1 Senayan atau diputar balik di TL Asia Afrika.
6. Arus lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan ke kiri di Sekat 2/Ladokgi ke Jl. Gerbang Pemuda.
7. Arus lalu lintas dari arah Slipi yang menuju Jl. Gerbang Pemuda diluruskan ke arah Semanggi/Plaza Mandiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari jalur-jalur tersebut dan mencari alternatif lain guna menghindari kemacetan. Selain itu, pengguna jalan diharapkan untuk mengikuti petunjuk petugas di lapangan agar situasi lalu lintas tetap terkendali.
Rekayasa lalu lintas ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. Polda Metro Jaya mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Tata Negara: Abaikan Putusan MK, DPR Bisa Memunculkan Krisis Konstitusi