Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

image-gnews
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa tawuran di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu, 4 September 2024, menyebabkan satu korban tewas, yaitu DN (19 tahun). Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, korban mengalami luka akibat sabetan celurit di leher.

"Korban menderita dua luka di bagian leher sebelah kiri dan kanan karena benda tajam," kata Arsya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 10 September 2024.

Dia menjelaskan, pelaku yang melukai korban adalah SI (17 tahun) dan TF (16 tahun).

Hasil visum et repertum menunjukkan panjang luka sekitar 10-15 sentimeter dengan kedalaman antara 2-3 sentimeter. Luka tersebut juga membuat urat nadi DN terputus sehingga korban kritis setelah kehilangan banyak darah. Nyawa korban tidak tertolong saat dievakuasi.

"Pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban DN dinyatakan meninggal," tutur Teuku Arsya.

Peristiwa tawuran ini terjadi pada Rabu dinihari, pukul 02.30 WIB di Jalan Semangka, Palmerah. Kelompok yang terlibat antara Kamus Gantung dan Gang Buaya melawan Selebritis 02.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelompok itu sempat berpindah tempat setelah sempat dibubarkan. Tawuran kembali berlanjut di Jalan Semangka hingga jatuh korban jiwa.

Arsya menyebut DN yang berasal dari kelompok Gang Buaya berupaya kabur, namun lehernya disabet celurit oleh SI dan TF. "Masih ada upaya korban untuk melarikan diri, karena luka yang diderita cukup fatal, kemudian korban jatuh di lokasi," ucapnya.

Pada saat ini SI dan TF berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kekerasan yang mereka lakukan menyebabkan maut. 

Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

6 jam lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

11 jam lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Tawuran di Kali Bekasi, 2 Berkas Tersangka Pemilik Senjata Tajam Dilimpahkan ke Kejari

1 hari lalu

Lokasi tempat berkumpulnya sejumlah remaja yang akan melakukan tawuran di dekat Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 24 September 2024. Komisi III DPR RI melakukan peninjauan TKP temuan tujuh mayat remaja laki-laki untuk mengetahui lebih lanjut kejadian yang sebenarnya dan dilakukan penyelidikan yang transparan agar tak berasumsi dan menjatuhkan tuduhan miring pada kasus ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tawuran di Kali Bekasi, 2 Berkas Tersangka Pemilik Senjata Tajam Dilimpahkan ke Kejari

Satu-satunya berkas dari 3 tersangka kepemilikan senjata tajam saat tawuran yang telah dinyatakan P21 adalah milik RF.


Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

2 hari lalu

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan (kedua kiri) didampingi jajarannya dan Humas Polres Metro Depok menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku tawuran pembacok warga Depok di Mapolsek Cinere, Senin malam, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

Korban bernama Madinah yang sedang tertidur terbangun karena mendengar keributan dari luar rumah dan berupaya membubarkan tawuran.


9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

2 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.


Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu Pastikan 22 WNI Pelaku Pengeroyokan di Kamboja Mendapat Keadilan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengajukan permohonan pendampingan hukum bagi seluruh pelaku pengeroyokan di Kamboja.


Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

6 hari lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

Propam Polda Sumbar menggelar sidang etik terhadap 17 polisi anggota Direktorat Samapta yang mengamankan para remaja tawuran.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

6 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

8 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

Perbuatan tersangka RD terekam dalam CCTV pembubaran diskusi yang disita penyidik dari Hotel Grand Kemang.