Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tangkap 301 Demonstrasi Tolak RUU Pilkada, Begini Aturan Penahanan Seseorang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polda Metro Jaya menangkap 301 orang dalam demo tolak Revisi Undang Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap petugas.

"Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ade merinci 301 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polres Metro Jakarta Pusat tiga orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Lantas, bagaimana aturan penahanan seseorang?

Dikutip dari Pt.nad.go.id, pengertian penahanan seseorang diatur dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya diatur dalam undang-undang KUHAP.

Adapun subjek yang boleh ditahan adalah tersangka atau terdakwa. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Sebagaimana diketahui dalam sistem peradilan pidana, penyebab penahanan terhadap tersangka disebutkan dalam pasal 21 atau 1 dan 4 KUHAP. Pertama, alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Kedua, alasan objektif, ancaman pidana yang dilakukan tersangka lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

Masih merujuk pasal 21 KUHAP, disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana. Ketentuan ini mesti berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindak pidana.

Kemudian, pada Pasal 20 KUHAP, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan keperluan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. Jika menilik dari ketentuan ini, penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkat mulai dari tingkat penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan pengadilan oleh hakim.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Adapun lamanya masa penahanan diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Total paling lama penahanan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung adalah 400 (empat ratus) hari.

Dikutip dari, Ditjenpas.go.id, pada proses penyidikan, perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. Pada proses penuntutan, perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun proses pemeriksaan peradilan tingkat pertama, perintah penahanan berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Selanjutnya, pada tingkat banding, perintah penahanan oleh Hakim Tinggi berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Terakhir, pada tingkat kasasi, penahanan dilakukan oleh Hakim Agung selama 50 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Oleh karena itu, total lama penahanan pada peradilan tingkat pertama selama 200 hari dan total lama penahanan tingkat lanjutan (banding dan kasasi) selama 200 hari.

Dikutip dari Uma.ac.id, jangka waktu penahanan dapat bervariasi, tergantung tingkat keparahan pelanggaran yang diduga dilakukan. Dalam kasus-kasus kejahatan ringan, seseorang mungkin hanya ditahan untuk beberapa jam atau beberapa hari saja. Sementara dalam kasus kejahatan yang lebih serius, seseorang dapat ditahan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Faktor-faktor yang mempengaruhi jangka waktu penahanan seseorang antara lain adalah tingkat keparahan pelanggaran yang diduga dilakukan, bukti-bukti yang ada, serta kebijakan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam kasus-kasus kejahatan ringan, seseorang mungkin dapat dibebaskan dengan jaminan. Adapun dalam kasus kejahatan yang lebih serius, seseorang mungkin harus menjalani proses persidangan yang panjang sebelum akhirnya ditahan.

KHUMAR MAHENDRA | AHMAD FAIZ IBNU SANI | PT-NAD.GO.ID | DITJENPAS.GO.ID | UMA.AC.ID
Pilihan editor: Baleg DPR Menganulir Putusan MK Guru Besar UGM: Pembodohan Terhadap Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Propam Polda Metro Jaya Periksa Aipda P Terduga Pungli di Samsat Bekasi Kota

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Propam Polda Metro Jaya Periksa Aipda P Terduga Pungli di Samsat Bekasi Kota

Seorang warga ditawari seorang polisi untuk mempercepat pengurusan balik nama dan pajak kendaraan di Samsat Bekasi Kota.


Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

8 jam lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

Tersangka perampokan sopir taksi online inDrive itu sengaja memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengemudi Innova yang Tabrak Restoran Jepang di Senopati

20 jam lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Polda Metro Jaya Tangkap Pengemudi Innova yang Tabrak Restoran Jepang di Senopati

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut restoran Jepang itu rusak di bagian depannya akibat ditabrak pengemudi Toyota Innova Zenix itu.


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

20 jam lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

1 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Lebih dari 400 anak-anak dan remaja di panti sosial di Malaysia, yang dikelola GISB diduga mengalami pelecehan seksual.


Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

1 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Konser Bruno Mars di JIS, Polda Metro Jaya Kerahkan 2 Ribu Personel Gabungan

2 hari lalu

Bruno Mars akan menggelar konser di Jakarta International Stadium (JIS) pada 13 - 14 September 2024. Dok. Live Nation/TEM Presents/PK Entertainment
Konser Bruno Mars di JIS, Polda Metro Jaya Kerahkan 2 Ribu Personel Gabungan

Personel gabungan berjaga sejak penonton konser Bruno Mars masuk ke JIS.


Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

2 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.