TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda berinisial P yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.
Dia meminta waktu agar proses ini dapat berjalan proporsional dan berdasarkan fakta yang ada. Langkah cepat ini, lanjut Ade Ary, merupakan bagian dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. “Silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi, dan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian, itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” ujar dia. Pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui beberapa jalur, termasuk SPKT untuk dugaan pidana, serta Propam untuk pelanggaran disiplin dan kode etik.
Ade Ary memastikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh Polda Metro Jaya. “Kami ada siaga 24 jam,” katanya.
Kasus pungli di Samsat Kota Bekasi ini sempat menjadi sorotan publik setelah Tian, warga Bekasi, mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial TikTok. Pengakuan Tian tentang permintaan uang di luar ketentuan oleh oknum polisi dalam proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) langsung mendapatkan perhatian dari pimpinan Polda Metro Jaya, yang merespons dengan tindakan tegas terhadap pelaku.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024. Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.
Setelah video Tian viral, Tian mengaku didatangi polisi di rumahnya yang meminta agar konten terkait pungli dihapus dari TikTok tanpa membawa surat perintah resmi. Tian kemudian dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024, yang menjamin bahwa Tian dan keluarganya akan aman dari ancaman oknum polisi yang mendatangi rumahnya. Kasus dugaan pungli ini masih dalam penanganan Propam.
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Samsat Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya Turunkan Propam Setelah Korban Didatangi Polisi