Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

image-gnews
Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri disebut telah membentuk tim audit yang secara khusus mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Tim audit itu dibentuk tak lama setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky ini diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Film ini dengan cepat dan viral menjadi perbincangan masyarakat.

“Mulai ajukan buat surat perintah dan mengajukannya ke pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,” kata seorang sumber kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024. 

Ia menyebut, tim audit itu terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Inspektorat Pengawasan Umum. Setelah dibentuk, tim langsung menuju ke Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota untuk memeriksa seluruh tim yang turut terlibat menangani kasus ini, mulai dari  penyidik, kepala satuan (kasat), kapolsek, hingga kapolres. “Semua yang menangani kasusnya (Viba dan Eky) dulu,” ujarnya. 

Tim juga telah memeriksa Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah Eky. Rudiana tak lama setelah peristiwa kematian anaknya dan Vina turut melakukan penyelidikan mencari siapa pelaku yang ia duga telah membunuh anaknya. Selain itu, tiga polisi yang turut membantu Rudiana mencari terduga pelaku juga telah diperiksa. 

Sumber Tempo tersebut menjelaskan, setelah menangkap 8 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, Iptu Rudiana lalu membawa mereka ke ruangan Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Menurut sumber, pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, dan seluruhnya mengaku, tanpa ada penyiksaan.

“Waktu penyerahan dari pemeriksaan Rudiana cs ke pihak reserse saat itu tidak ada luka-luka,”  jelas dia. 

Reserse Polres Cirebon Kota kemudian melepas satu orang karena dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Penydik kemudian melanjutkan proses terhadap 7 orang lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sinilah, menurut sumber Tempo tersebut, pelanggaran SOP atau standar operasional prosedur, kekerasan terhadap para tersangka terjadi. Mereka diperiksa di unit Reserse Polres Cirebon Kota. “Yang dilepas pulang bengep-bengep, dia lapor ke propam,” ucapnya. . 

Tim dari propam Polda Jawa Barat lalu menyelidiki kasus penganiayaan terhadap para tahanan di kasus Vina dan Eky

Setelah propam menyelidiki ulang pada 2016 soal penanganan kasus kematian Vina dan Eky, dari 18 anggota polisi baik itu dari polsek maupun Polres Cirebon Kota, 6 atau 7 orang diantaranya dianggap salah, termasuk yang penjaga tahanan. Karena para tersangka ini juga dipukuli oleh sesama tahanan. “Sudah kena hukuman,” jelas dia. 

Mereka dikenakan hukuman berbeda-beda. Ada yang menjalani penjara selama 21 hari, ada yang mendapat penundaan sekolah, hingga penundaan pangkat. 

Tempo mengkonfiirmasi penjelasan sumber tersebut dengan mendatangi kantor Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, untuk menemui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, untuk upaya konfirmasi. Menurut informasi dari salah satu anggota humas Polri, Truno sedang berada di Bali. Truno juga tidak merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. 

Pilihan Editor: Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

1 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

1 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

2 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

2 hari lalu

Kandidat Presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump mengenakan perban telinga saat menghadiri Konvensi Nasional Partai Republik (RNC), di Fiserv Forum di Milwaukee, Wisconsin, AS, 18 Juli 2024. Donald Trump mengenakan perban telinga setelah terkena tembakan saat berkampanye pada 13 Juli 2024 lalu. REUTERS/Andrew Kelly
Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

Seorang pria bersenjata berada di dekat tempat kampanye Donald Trump. Ia ditangkap atas dakwaan kepemilikan senjata api.


5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

3 hari lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang


Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

4 hari lalu

Alun-alun Kejaksan Cirebon (Ist)
Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

Wajah Alun-alun Kejaksan Cirebon pascarevitalisasi memiliki ruang terbuka hijau dan ruang parkir yang lebih luas.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

5 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

5 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

5 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

5 hari lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?