TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri disebut telah membentuk tim audit yang secara khusus mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Tim audit itu dibentuk tak lama setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky ini diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Film ini dengan cepat dan viral menjadi perbincangan masyarakat.
“Mulai ajukan buat surat perintah dan mengajukannya ke pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,” kata seorang sumber kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.
Ia menyebut, tim audit itu terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Inspektorat Pengawasan Umum. Setelah dibentuk, tim langsung menuju ke Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota untuk memeriksa seluruh tim yang turut terlibat menangani kasus ini, mulai dari penyidik, kepala satuan (kasat), kapolsek, hingga kapolres. “Semua yang menangani kasusnya (Viba dan Eky) dulu,” ujarnya.
Tim juga telah memeriksa Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah Eky. Rudiana tak lama setelah peristiwa kematian anaknya dan Vina turut melakukan penyelidikan mencari siapa pelaku yang ia duga telah membunuh anaknya. Selain itu, tiga polisi yang turut membantu Rudiana mencari terduga pelaku juga telah diperiksa.
Sumber Tempo tersebut menjelaskan, setelah menangkap 8 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, Iptu Rudiana lalu membawa mereka ke ruangan Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Menurut sumber, pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, dan seluruhnya mengaku, tanpa ada penyiksaan.
“Waktu penyerahan dari pemeriksaan Rudiana cs ke pihak reserse saat itu tidak ada luka-luka,” jelas dia.
Reserse Polres Cirebon Kota kemudian melepas satu orang karena dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Penydik kemudian melanjutkan proses terhadap 7 orang lainnya.
Dari sinilah, menurut sumber Tempo tersebut, pelanggaran SOP atau standar operasional prosedur, kekerasan terhadap para tersangka terjadi. Mereka diperiksa di unit Reserse Polres Cirebon Kota. “Yang dilepas pulang bengep-bengep, dia lapor ke propam,” ucapnya. .
Tim dari propam Polda Jawa Barat lalu menyelidiki kasus penganiayaan terhadap para tahanan di kasus Vina dan Eky.
Setelah propam menyelidiki ulang pada 2016 soal penanganan kasus kematian Vina dan Eky, dari 18 anggota polisi baik itu dari polsek maupun Polres Cirebon Kota, 6 atau 7 orang diantaranya dianggap salah, termasuk yang penjaga tahanan. Karena para tersangka ini juga dipukuli oleh sesama tahanan. “Sudah kena hukuman,” jelas dia.
Mereka dikenakan hukuman berbeda-beda. Ada yang menjalani penjara selama 21 hari, ada yang mendapat penundaan sekolah, hingga penundaan pangkat.
Tempo mengkonfiirmasi penjelasan sumber tersebut dengan mendatangi kantor Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, untuk menemui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, untuk upaya konfirmasi. Menurut informasi dari salah satu anggota humas Polri, Truno sedang berada di Bali. Truno juga tidak merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Pilihan Editor: Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana