TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dijadwalkan pada hari ini. Penundaan dilakukan setelah ditemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat sepakat untuk menunda proses seleksi ini. “Sebanyak enam fraksi sudah kuorum dan menyatakan bahwa proses ini tidak bisa dilanjutkan, bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Berdasarkan pengecekan Komisi III, dua calon tersebut tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Pasal itu menyebutkan, hakim karier harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk tiga tahun sebagai hakim tinggi.
Anggota Komisi III sepakat kedua calon tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena masing-masing baru memiliki pengalaman delapan dan 14 tahun sebagai hakim.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, yang semula akan memimpin uji kelayakan, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III. “Kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujarnya.
Beberapa fraksi kemudian menyampaikan pandangan mereka. Habiburokhman, mewakili Fraksi Gerindra, menyatakan, uji kelayakan tidak dapat dilanjutkan sebelum ada konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial (KY). “Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali. Kami tidak ingin nanti dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat mengusulkan agar seluruh proses seleksi dikembalikan kepada KY untuk diperiksa ulang. “DPR sedang disoroti, kita salah sedikit bisa didemo besok-besok ini,” ujar dia.
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada 12 Juli 2024. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan ada 12 orang lolos dalam seleksi itu.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim sekaligus anggota KY, M. Taufiq HZ, menyatakan 12 orang itu terpilih setelah mereka melakukan serangkaian seleksi. Penetapan 12 nama itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada Kamis kemarin, 11 Juli 2024.
Taufiq menyatakan terdapat 9 nama yang lolos sebagai calon hakim agung. Mereka adalah:
Kamar Pidana
- Abdul Azis, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
- Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
- Aviantara, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)
Kamar Perdata
- Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI)
Kamar Agama
- Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.xH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
Kamar Tata Usaha Negara - Dr. Mustamar, S.H., M.H. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak
- Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
- L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
- Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA (Hakim Pengadilan Pajak)
Selain itu, terdapat 3 nama yang lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM. Mereka adalah:
1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H. Kes (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
3. Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti).
Pilihan Editor: Harvey Moeis Bertemu dengan Petinggi PT Timah di Gunawarman, Pengacara: Acara Spontan