Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi III DPR Tunda Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, 2 Orang Tidak Penuhi Syarat

image-gnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dijadwalkan pada hari ini. Penundaan dilakukan setelah ditemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat sepakat untuk menunda proses seleksi ini. “Sebanyak enam fraksi sudah kuorum dan menyatakan bahwa proses ini tidak bisa dilanjutkan, bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Berdasarkan pengecekan Komisi III, dua calon tersebut tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Pasal itu menyebutkan, hakim karier harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk tiga tahun sebagai hakim tinggi.

Anggota Komisi III sepakat kedua calon tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena masing-masing baru memiliki pengalaman delapan dan 14 tahun sebagai hakim. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, yang semula akan memimpin uji kelayakan, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III. “Kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujarnya.

Beberapa fraksi kemudian menyampaikan pandangan mereka. Habiburokhman, mewakili Fraksi Gerindra, menyatakan, uji kelayakan tidak dapat dilanjutkan sebelum ada konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial (KY). “Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali. Kami tidak ingin nanti dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.

Senada dengan itu, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat mengusulkan agar seluruh proses seleksi dikembalikan kepada KY untuk diperiksa ulang. “DPR sedang disoroti, kita salah sedikit bisa didemo besok-besok ini,” ujar dia.

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada 12 Juli 2024. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan ada 12 orang lolos dalam seleksi itu.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim sekaligus anggota KY, M. Taufiq HZ, menyatakan 12 orang itu terpilih setelah mereka melakukan serangkaian seleksi. Penetapan 12 nama itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada Kamis kemarin, 11 Juli 2024.

Taufiq menyatakan terdapat 9 nama yang lolos sebagai calon hakim agung. Mereka adalah:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamar Pidana

  1. Abdul Azis, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
  3. Aviantara, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Kamar Perdata

  1. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI)

Kamar Agama

  1. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.xH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
    Kamar Tata Usaha Negara
  2. Dr. Mustamar, S.H., M.H. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak

  1. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
  2. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA (Hakim Pengadilan Pajak)

Selain itu, terdapat 3 nama yang lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM. Mereka adalah:

1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H. Kes (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
3. Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti). 

Pilihan Editor: Harvey Moeis Bertemu dengan Petinggi PT Timah di Gunawarman, Pengacara: Acara Spontan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

2 jam lalu

Sunan Kalijaga dari Himpunan Advokat Muda Indonesia menyatakan mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, 21 Maret 2016. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

3 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

3 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

3 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.


DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

3 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.


DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

15 jam lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

15 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

18 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

19 jam lalu

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.