Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi III DPR Tunda Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, 2 Orang Tidak Penuhi Syarat

image-gnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dijadwalkan pada hari ini. Penundaan dilakukan setelah ditemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat sepakat untuk menunda proses seleksi ini. “Sebanyak enam fraksi sudah kuorum dan menyatakan bahwa proses ini tidak bisa dilanjutkan, bukan hanya terhadap dua orang ini tapi secara keseluruhan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Berdasarkan pengecekan Komisi III, dua calon tersebut tidak memenuhi syarat pengalaman sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Pasal itu menyebutkan, hakim karier harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun, termasuk tiga tahun sebagai hakim tinggi.

Anggota Komisi III sepakat kedua calon tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena masing-masing baru memiliki pengalaman delapan dan 14 tahun sebagai hakim. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, yang semula akan memimpin uji kelayakan, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III. “Kami menemukan ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan di Pasal 7,” ujarnya.

Beberapa fraksi kemudian menyampaikan pandangan mereka. Habiburokhman, mewakili Fraksi Gerindra, menyatakan, uji kelayakan tidak dapat dilanjutkan sebelum ada konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial (KY). “Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali. Kami tidak ingin nanti dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.

Senada dengan itu, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat mengusulkan agar seluruh proses seleksi dikembalikan kepada KY untuk diperiksa ulang. “DPR sedang disoroti, kita salah sedikit bisa didemo besok-besok ini,” ujar dia.

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada 12 Juli 2024. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan ada 12 orang lolos dalam seleksi itu.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim sekaligus anggota KY, M. Taufiq HZ, menyatakan 12 orang itu terpilih setelah mereka melakukan serangkaian seleksi. Penetapan 12 nama itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada Kamis kemarin, 11 Juli 2024.

Taufiq menyatakan terdapat 9 nama yang lolos sebagai calon hakim agung. Mereka adalah:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamar Pidana

  1. Abdul Azis, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
  3. Aviantara, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Kamar Perdata

  1. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI)

Kamar Agama

  1. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.xH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
    Kamar Tata Usaha Negara
  2. Dr. Mustamar, S.H., M.H. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak

  1. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
  2. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA (Hakim Pengadilan Pajak)

Selain itu, terdapat 3 nama yang lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM. Mereka adalah:

1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H. Kes (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
3. Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti). 

Pilihan Editor: Harvey Moeis Bertemu dengan Petinggi PT Timah di Gunawarman, Pengacara: Acara Spontan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

13 menit lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

DPR menyatakan Muhammad Herindra memenuhi syarat sebagai Kepala BIN. DPR akan mengesahkan hasil uji kelayakan tersebut dalam rapat paripurna.


Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

37 menit lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto menyampaikan doa agar jabatannya memberikan maslahat bagi bangsa dan negara.


Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

1 jam lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto terpilih menjadi Ketua MA dalam satu putaran.


4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin membuka Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

Empat hakim agung menyatakan mencalonkan diri sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.


Uji Kelayakan Herindra sebagai Kepala BIN di DPR Berlangsung Tertutup

2 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Uji Kelayakan Herindra sebagai Kepala BIN di DPR Berlangsung Tertutup

Herindra dipastikan menjadi Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan setelah Presiden Jokowi berkirim surat ke DPR.


Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

Mahkamah Agung menggelar pemilihan ketua baru hari ini untuk menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun.


Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.


Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset-aset Hakim Agung Gazalba Saleh yang Dirampas untuk Negara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan aset-aset milik hakim agung Gazalba Saleh dirampas untuk negara.


Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

Majelis hakim tetap meyakini soal keterangan Ahmad Riyadh dalam BAP yang mengatakan telah memberikan uang kepada Gazalba Saleh.


Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

20 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat duplik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 1 November 2024. Gazalba Saleh membacakan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah menuntut pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

Gazalba Saleh juga menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, untuk pengurusan peninjauan kembali.