TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengklaim pengamanan dalam unjuk rasa beberapa hari terakhir, termasuk saat aksi Kawal Putusan MK di DPR pada Kamis pekan lalu, dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
"Polda Metro Jaya melakukan pengamanan aksi dengan sesuai SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ade menyatakan polisi tetap menunjukkan sisi humanisnya saat menjalankan tugasnya, seperti menyapa, memberi makan, dan memberi minum massa aksi
Perihal adanya sejumlah peserta unjuk rasa yang ditangkap, kata Ade Ary, Polda Metro Jaya dan Polresta jajaran telah memulangkan semuanya, termasuk barang-barang yang juga sempat turut disita Kepolisian. "Terkait adanya massa yang diamankan, massa berikut barang-barangnya sudah dipulangkan ke keluarganya," kata Ade Ary.
Dia menginformasikan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tersebut juga ada anggota Kepolisian yang mengalami luka.
Selain itu, Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak lainnya yang menyampaikan pendapat secara tertib. "Namun, beberapa kejadian, kami turut prihatin, masih disayangkan ada perusakan fasilitas umum, ada korban di pihak Kepolisian dan masyarakat. Kami empati dan prihatin," kata dia.
Kepolisian pun mengimbau agar masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap tertib dan aman di lingkungannya masing-masing. "Masing-masing melakukan evaluasi untuk keselamatan diri, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya Tangkap 301 Pendemo Kawal Putusan MK
Polda Metro Jaya menangkap 301 orang dalam demo Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rinciannya 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat.
Polisi menetapkan 19 dari 50 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Satu orang dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. Sementara 18 lainnya diduga menyerang aparat sehingga dikenakan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan Pasal 214 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang. Polisi juga menggunakan Pasal 218 KUHP tentang tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali.
Komnas HAM Sebut Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan saat Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pembubaran aksi unjuk rasa terhadap massa penolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di kompleks Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aparat membubarkan massa aksi menggunakan gas air mata hingga pemukulan.
“Menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Kaesang Pernah Dilaporkan ke KPK Dua Tahun Lalu tapi tidak Dilanjutkan