Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA masih berhati-hati menindaklanjuti putusan Komisi Yudisial (KY) atas putusan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, perkara pembunuhan tersebut sampai hari ini masih aktif karena belum ada kepastian hukum atau inkracht. Karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum. Sehingga pihaknya masih menunggu proses perkara selesai.

“Kami mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut , apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA,” kata Suharto dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Suharto pun meminta masyarakat sabar menunggu proses kasasi yang sedang diajukan oleh penuntut umum untuk berproses di Mahkamah Agung. “Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut,” kata Suharto.

Suharto melanjutkan, sesuai Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Karena, lanjut Suharto, ada asas putusan hakim itu dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

“Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA,” kata Suharto.

Lebih jauh Suharto mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi KY tersebut sejak Kamis sore, 29 Agustus 2024. “MA masih akan menelaah dan mengkaji lebih dahulu,” kata Suharto.

Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan. Atas laporan itu, KY kemudian menindaklanjuti dan memutuskan ketiga hakim tersebut untuk diberhentikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resminya pada Senin 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno Komisi Yudisial yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

9 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Identitas pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, sudah mengerucut


Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

1 hari lalu

Gusrizal. Foto : Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Lolos Tes Asesmen Dewas KPK, Ini Harta Kekayaan Gusrizal Mertua Komika Kiky Saputri

Mertua komika Kiky Saputri, Gusrizal, masuk dalam daftar 20 kandidat yang lolos tahapan profile assessment cadewas KPK.


Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

1 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Nia gadis penjual gorengan itu hilang selama tiga hari, hingga jasadnya ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa buasan.


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

1 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri


Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

2 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

Turki telah memulai penyelidikan atas pembunuhan aktivis Turki-Amerika Aysenur Ezgi Eygi oleh tentara Israel di Tepi Barat.


Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyesalkan penembakan terhadap aktivis HAM Amerika Aysenur Ezgi Eygi.
Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

Kemlu Turki melakukan segala upaya untuk memastikan pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi tidak dibiarkan begitu saja


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

3 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

3 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

3 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.