Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

image-gnews
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA masih berhati-hati menindaklanjuti putusan Komisi Yudisial (KY) atas putusan pemecatan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, perkara pembunuhan tersebut sampai hari ini masih aktif karena belum ada kepastian hukum atau inkracht. Karena masih ada upaya hukum kasasi dari penuntut umum. Sehingga pihaknya masih menunggu proses perkara selesai.

“Kami mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut , apabila rekomendasi tersebut segera di sikapi oleh MA,” kata Suharto dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Suharto pun meminta masyarakat sabar menunggu proses kasasi yang sedang diajukan oleh penuntut umum untuk berproses di Mahkamah Agung. “Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut,” kata Suharto.

Suharto melanjutkan, sesuai Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. Karena, lanjut Suharto, ada asas putusan hakim itu dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

“Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA,” kata Suharto.

Lebih jauh Suharto mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi KY tersebut sejak Kamis sore, 29 Agustus 2024. “MA masih akan menelaah dan mengkaji lebih dahulu,” kata Suharto.

Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dilaporkan ke KY karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan. Atas laporan itu, KY kemudian menindaklanjuti dan memutuskan ketiga hakim tersebut untuk diberhentikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno yang mereka gelar. “Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Joko ketika rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen seperti tertulis dalam keterangan resminya pada Senin 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, KY telah memeriksa 13 saksi terhadap laporan tersbeut, termasuk diantaranya jaksa penuntut umum, panitera, Ketua PN Surabaya and saksi ahli. Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, KY juga menemukan adanya perbedaan terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim ini juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum etrepertum dan keterangan ahli.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno Komisi Yudisial yang digelar Senin pagi 26 Agustus 2024, ketiganya diputus melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan pelanggaran berat kepada ketiganya.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

13 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Sebanyak 1.730 hakim sudah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aksi cuti massal para hakim selama 5 hari mulai 7 Oktober nanti.


Habiburokhman: DPR Bakal RDPU dengan Hakim, Bahas Masalah Kesejahteraan

14 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Habiburokhman: DPR Bakal RDPU dengan Hakim, Bahas Masalah Kesejahteraan

Anggota DPR terpilih Habiburokhman mengatakan, DPR akan menggelar audiensi RDPU dengan Solidaritas Hakim Indonesia terkait masalah kesejahteraan.


Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

16 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

Sebanyak 100 hakim akan berkumpul di Jakarta pada Sabtu ini sebagai permulaan jelang aksi massal para hakim pada 7-10 Oktober 2024.


Mahkamah Agung Akan Menggelar Pemilihan Ketua Baru

20 jam lalu

Sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 menandatangani berita acara pelantikan dihadapan Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin (kanan) di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan
Mahkamah Agung Akan Menggelar Pemilihan Ketua Baru

Mahkamah Agung akan segera pemilihan ketua menggantikan M. Syarifuddin yang pensiun pada 17 Oktober 2024 mendatang.


Ribuan Hakim akan Cuti Massal Pekan Depan, LeIP: Bukan Ujug-ujug Marah

23 jam lalu

Ilustrasi hakim di pengadilan. Shutterstock
Ribuan Hakim akan Cuti Massal Pekan Depan, LeIP: Bukan Ujug-ujug Marah

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengungkapkan gerakan cuti massal ribuan hakim bukan tanpa sebab.


Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

1 hari lalu

Alex Cross Series. Foto : Prime Video
Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

Serial Cross akan tayang perdana pada 14 November 2024. Berikut sinopsisnya, dan ketahui siapa para pemerannya.


Gerakan Cuti Massal, Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Saat Ini?

1 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Gerakan Cuti Massal, Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Saat Ini?

Mengintip gaji dan tunjangan para hakim yang bakal cuti massal pada 7-11 Oktober 2024


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka.


Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

Benarkah gaji hakim akan naik sebelum aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang?