TEMPO.CO, Jakarta - RA (26 tahun), tahanan di Rutan Kelas 1 Depok meninggal setelah dikeroyok oleh rekan tahanan lain pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kematian tahanan itu terjadi hanya beberapa jam setelah korban diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Rutan.
"Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada Tempo, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Ia menyebut ada 6 pelaku yang melakukan pengeroyokan. Mereka memukul badan dan kaki korban, baik dengan tagan kosong, kursi hingga menggunakan kabel. Sebelum dinyatakan meninggal, RA sempat dilarikan ke rumah sakit Primaya Hospital Depok oleh petugas Rutan Depok. Namun kemudian dinyatakan meninggal.
Atas peristiwa tersebut keluarga korban telah melakukan laporan ke Polres Metro Depok. Korban merupakan, warga Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Kasus kematian tahanan serupa bukan kali ini saja terjadi. Pada September 2023 lalu misalnya, Agus Danil meninggal di Lapas Kelas IIA Jambi karena dikeroyok 20 orang. Kemudian pada Juli 2023, AR (51 tahun) tahanan Polres Depok juga meninggal usai dikeroyok 8 orang tahanan lain. Di kasus AR, para pelaku kesal karena korban merupakan tahanan kasus pencabulan anak kandung.
Dalam beberapa kasus serupa, pemukulan juga dilakukan oleh aparat, seperti kasus OK (26 tahun) tahanan di Polresta Banyumas yang meninggal seteah dipukuli oleh anggota Polres Banyumas. Kejadian itu terjadi pada Juli 2023.
Pilihan Editor: Kronologi Bunga Zainal dan Suami Tertipu Investasi Fikif Rp 15 Miliar