Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi di Depok telah memesan calon korban saat masih dalam kandungan. Mereka membandrol Rp 25 juta per bayi.

Para pelaku mendapatkan calon korbannya melalui iklan di Facebook. Saat ada yang tertarik, mereka langsung mengirimkan pesan untuk membuat janji dan kesepakatan. Setelah bayi lahir, kemudian diambil dan dibawa ke Bali.

"Pre order, ya kalau sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu setelah lahir langsung dibawa ke sana," ujar konferensi pers di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024.

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap delapan pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jual beli bayi lintas provinsi.

Para tersangka yang ditangkap, yakni Rida Soniawati, 24 tahun; Apsa Nabillaauliyah Putri (22); Dayanti Apriyani (26); Muhammad Diksi Hendika (32); Suryaningsih (24); Dahlia (23); Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).

Berdasarkan informasi, tersangka Made memberikan duit operasional kepada Rida dan Apsa untuk membeli bayi dengan nominal Rp 25 juta, dengan rincian Rp 15 juta diberikan ke orang tua bayi dan Rp10 juta untuk biaya persalinan dengan cara ditransfer. Sedangkan pelaku Made menjual bayi ke pengadopsi bayi senilai Rp 45 juta per bayi.

"Secara total belum tergambarkan kalau kami lihat mereka membeli Rp 10-15 juta, lalu jualnya Rp 45 juta bisa dikatakan per bayi Rp 20-25 juta," kata Arya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung keterlibatan warga negara asing (WNA), Arya tidak menampik hal tersebut, sebab kejahatan perdagangan orang ini diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan kejadian yang teroorganisir.

"Jadi pasti kejahatannya teroorganisir, artinya ada yang merekrut, menampung, mengurus transport dan teroorganisir dengan baik. keterlibatan orang asing disini belum kita temukan, tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing," ujarnya. "Jadi kalau ada orang asing butuh jual ke mereka juga si pelaku ini," ucap Arya.

Kendati sindikat TPPO ini ditemukan di Bali, namun Arya mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di mana saja dan pelakunya bisa siapa saja. "Terbukti ya, awalnya di Depok melintas ujungnya di Bali. Sementara ini kami temukan di Bali ini," ujar Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Arya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama, yang urus transportasinya ancamannya sama," ucapnya. "Jadi itu pasal sedemikian rupa, bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama."

Pilihan editor: 700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam Pemerintah Amerika Serikat

23 menit lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Alasan Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam Pemerintah Amerika Serikat

AS menganggap negara-negara di Tingkat 3 termasuk Brunei Darussalam tidak berbuat cukup banyak untuk bertindak melawan perdagangan manusia (TPPO).


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

17 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

Sindikat jual beli bayi di Depok menyasar ibu-ibu yang masih mengandung. Bayi kemudian ditawar dengan harga Rp 45 juta.


Tanda Perkembangan Motorik Anak Terlambat dan yang Harus Dilakukan

18 jam lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Tanda Perkembangan Motorik Anak Terlambat dan yang Harus Dilakukan

Jika mendapati anak mengalami keterlambatan perkembangan motorik, segera berkonsultasi ke dokter dan tidak perlu menunggu sampai usianya bertambah.


Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

22 jam lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Serbia, Ahad 24 Maret 2024. FOTO: Tempo/Ayu Cipta
Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji.


Tak Perlu Program Khusus, Asah Sendiri Perkembangan Motorik Anak di Rumah

1 hari lalu

Ilustrasi bayi merangkak. freepik.com
Tak Perlu Program Khusus, Asah Sendiri Perkembangan Motorik Anak di Rumah

Konsultan neurologi mengatakan stimulasi untuk perkembangan motorik anak yang optimal bisa diasah sendiri, bukan sesuatu yang mewah dan mahal.


Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.


Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

2 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.


Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

3 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.