Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi di Depok telah memesan calon korban saat masih dalam kandungan. Mereka membandrol Rp 25 juta per bayi.

Para pelaku mendapatkan calon korbannya melalui iklan di Facebook. Saat ada yang tertarik, mereka langsung mengirimkan pesan untuk membuat janji dan kesepakatan. Setelah bayi lahir, kemudian diambil dan dibawa ke Bali.

"Pre order, ya kalau sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu setelah lahir langsung dibawa ke sana," ujar konferensi pers di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024.

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap delapan pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jual beli bayi lintas provinsi.

Para tersangka yang ditangkap, yakni Rida Soniawati, 24 tahun; Apsa Nabillaauliyah Putri (22); Dayanti Apriyani (26); Muhammad Diksi Hendika (32); Suryaningsih (24); Dahlia (23); Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).

Berdasarkan informasi, tersangka Made memberikan duit operasional kepada Rida dan Apsa untuk membeli bayi dengan nominal Rp 25 juta, dengan rincian Rp 15 juta diberikan ke orang tua bayi dan Rp10 juta untuk biaya persalinan dengan cara ditransfer. Sedangkan pelaku Made menjual bayi ke pengadopsi bayi senilai Rp 45 juta per bayi.

"Secara total belum tergambarkan kalau kami lihat mereka membeli Rp 10-15 juta, lalu jualnya Rp 45 juta bisa dikatakan per bayi Rp 20-25 juta," kata Arya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung keterlibatan warga negara asing (WNA), Arya tidak menampik hal tersebut, sebab kejahatan perdagangan orang ini diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan kejadian yang teroorganisir.

"Jadi pasti kejahatannya teroorganisir, artinya ada yang merekrut, menampung, mengurus transport dan teroorganisir dengan baik. keterlibatan orang asing disini belum kita temukan, tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing," ujarnya. "Jadi kalau ada orang asing butuh jual ke mereka juga si pelaku ini," ucap Arya.

Kendati sindikat TPPO ini ditemukan di Bali, namun Arya mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di mana saja dan pelakunya bisa siapa saja. "Terbukti ya, awalnya di Depok melintas ujungnya di Bali. Sementara ini kami temukan di Bali ini," ujar Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Arya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama, yang urus transportasinya ancamannya sama," ucapnya. "Jadi itu pasal sedemikian rupa, bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama."

Pilihan editor: 700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

7 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

19 jam lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.


Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

1 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.


Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

1 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.


Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

1 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

Pluhan warga Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO saat ini tersandera di Myanmar. Mereka dipekerjakan secara paksa dan mendapat siksaan.


Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

1 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Bakorwil III Jateng, Waka Polsek Purwokerto Utara, Pembina UPL MPA Unsoed, anggota UPL MPA dan mahasiswa, dalam acara pelepasan tim Ekspedisi Soedirman VI yang terdiri dari tiga mahasiswa yang tergabung dalam Unit Pandu Lingkungan mahasiswa Pecinta Alam (UPL MPA). dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

Polresta Banyumas telah memeriksa 10 orang dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Unsoed.


Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

1 hari lalu

Seorang personel militer berjaga, ketika 200 personel militer Myanmar mundur ke jembatan ke Thailand pada hari Kamis setelah serangan selama berhari-hari oleh perlawanan anti-junta, yang menyatakan mereka telah memenangkan kendali atas kota perbatasan Myawaddy yang penting, yang terbaru dalam sebuah serangkaian kemenangan pemberontak, dekat perbatasan Thailand-Myanmar di Mae Sot, provinsi Tak, Thailand, 11 April 2024. REUTERS/Soe Zeya Tun
Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

Sejumlah WNI diduga terjebak menjadi pekerja online scammer di wilayah konflik Myawaddy Myanmar.


Warga Bekasi Utara Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan yang Dibuang di Warung Nasi

4 hari lalu

Ilustrasi bayi. freepik.com
Warga Bekasi Utara Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan yang Dibuang di Warung Nasi

Polisi tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan siapa orang tua dari bayi yang dibuang di Bekasi Utara tersebut.


Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

4 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau Pemalakan. yesweekly.com
Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.


Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

4 hari lalu

Petugas mengevakuasi jasad bayi perempuan yang ditemukan membusuk di pinggir jalan Gang Swadaya RT. 01/09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

Warga Tapos Depok mengira bungkusan dalam tas itu sampah. Gang tersebut jalan pintas menuju Tol Cimanggis dan Kelurahan Jatijajar.