Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sindikat TPPO di Depok Dapat Rp 25 Juta Per Bayi

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Polisi Telusuri Sindikat Perdagangan Bayi
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi di Depok telah memesan calon korban saat masih dalam kandungan. Mereka membandrol Rp 25 juta per bayi.

Para pelaku mendapatkan calon korbannya melalui iklan di Facebook. Saat ada yang tertarik, mereka langsung mengirimkan pesan untuk membuat janji dan kesepakatan. Setelah bayi lahir, kemudian diambil dan dibawa ke Bali.

"Pre order, ya kalau sudah hamil, sudah bikin perjanjian terlebih dahulu setelah lahir langsung dibawa ke sana," ujar konferensi pers di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024.

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap delapan pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jual beli bayi lintas provinsi.

Para tersangka yang ditangkap, yakni Rida Soniawati, 24 tahun; Apsa Nabillaauliyah Putri (22); Dayanti Apriyani (26); Muhammad Diksi Hendika (32); Suryaningsih (24); Dahlia (23); Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).

Berdasarkan informasi, tersangka Made memberikan duit operasional kepada Rida dan Apsa untuk membeli bayi dengan nominal Rp 25 juta, dengan rincian Rp 15 juta diberikan ke orang tua bayi dan Rp10 juta untuk biaya persalinan dengan cara ditransfer. Sedangkan pelaku Made menjual bayi ke pengadopsi bayi senilai Rp 45 juta per bayi.

"Secara total belum tergambarkan kalau kami lihat mereka membeli Rp 10-15 juta, lalu jualnya Rp 45 juta bisa dikatakan per bayi Rp 20-25 juta," kata Arya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung keterlibatan warga negara asing (WNA), Arya tidak menampik hal tersebut, sebab kejahatan perdagangan orang ini diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan kejadian yang teroorganisir.

"Jadi pasti kejahatannya teroorganisir, artinya ada yang merekrut, menampung, mengurus transport dan teroorganisir dengan baik. keterlibatan orang asing disini belum kita temukan, tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing," ujarnya. "Jadi kalau ada orang asing butuh jual ke mereka juga si pelaku ini," ucap Arya.

Kendati sindikat TPPO ini ditemukan di Bali, namun Arya mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di mana saja dan pelakunya bisa siapa saja. "Terbukti ya, awalnya di Depok melintas ujungnya di Bali. Sementara ini kami temukan di Bali ini," ujar Arya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Arya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama, yang urus transportasinya ancamannya sama," ucapnya. "Jadi itu pasal sedemikian rupa, bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama."

Pilihan editor: 700 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Soekarno-Hatta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

5 menit lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

Kementerian Luar Negeri RI memastikan kasus penyekapan mantan anggota DPRD Indramayu tengah ditangani KBRI Yangon.


Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

1 jam lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon, Myanmar, perihal mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga disekap. di Myanmar.


Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

1 jam lalu

Calon Gubernur Ahmad Syaikhu saat menyampaikan orasi politik dalam konsolidasi tim pemenangan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

Ahmad Syaikhu mengatakan Depok kerap dirundung karena selama 20 tahun dipimpin oleh kader Partai Keadilan Sejahtera.


Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

2 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

Eks anggota DPRD Indramayu itu diduga menjadi korban TPPO karena perekrutan Robiin semua melalui jalur sosial media dan susah dilacak.


Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

1 hari lalu

Personel Damkar Depok berjibaku memadamkan api di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok, Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

Hingga pukul 01.30 WIB, personel Damkar Depok masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

Polisi menyatakan tengah menyelidiki dugaan adanya TPPO di Panti Asuhan Darussalam setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan.


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


Menkopolhukam Sebut Korban TPPO di ASEAN Meningkat: Berpotensi Jadi Kawasan Episentrum Penipuan

3 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers saat kedatangan pilot Susi Air yang disandera TPNPB-OPM, Philip Mark Mehrtens di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Menkopolhukam Sebut Korban TPPO di ASEAN Meningkat: Berpotensi Jadi Kawasan Episentrum Penipuan

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus TPPO di Asia Tenggara. Menurut dia, terjadi peningkatan korban TPPO di ASEAN


Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

4 hari lalu

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan (kedua kiri) didampingi jajarannya dan Humas Polres Metro Depok menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku tawuran pembacok warga Depok di Mapolsek Cinere, Senin malam, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

Korban bernama Madinah yang sedang tertidur terbangun karena mendengar keributan dari luar rumah dan berupaya membubarkan tawuran.