TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pertanyaan ihwal kapan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun. "Untuk nama-nama yang muncul di persidangan, sekali lagi saya menyampaikan, ini akan kami akan evaluasi," kata JPU, Zulkifli, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.
Ia pun tak menjawab secara gamblang kapan jaksa penuntut umum bakal memanggil Erzaldi Rosman Djohan. Ia lantas meminta masyarakat untuk menunggu. "Kami lihat bagaimana kepentingan pembuktiannya," ujarnya.
Nama Erzaldi Rosman Djohan pernah disebut-sebut dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) Suranto Wibowo atas dakwaan jaksa. Suranto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah, sekaligus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Suranto sebelumnya didakwa menyetujui rencana kerja dan anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter, yaitu: PT Refined Bangka Tin beserta perusahan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa RKAB itu seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing masing perusahaan smelter dan afiliasinya, tapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelolah biji timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah.
Dalam eksepsinya, Suranto Wibowo mengatakan penerbitan RKAB tersebut merupakan perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu, Erzaldi Rosman Djohan. Selain itu, ia juga mengaku diperintah Erzaldi untuk menyetujui rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana reklamasi (RR), dan rencana paskatambang (RPT) IUP.
"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang persetujuan rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR), rencana paskatambang (RPT) izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," kata penasihat hukum Suranto saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Pernyataan tersebut pernah diucapkan Suranto saat diperiksa penyidik. Namun, pengacara Suranto menyebut JPU tidak memasukkan pernyataan tersebut ke berita acara pemeriksaan terdakwa.
Pengacara Suranto menyebut pendelegasian persetujuan RKAB itu bertentangan dengan undang-undang (UU). "UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara tidak memberikan kewenangan untuk mendelegasikan penerbitan RKAB, akan tetapi Gubernur Kepulauan Bangka Blitung Erzaldi Rosman mendelegasikannya kepada Kepala Dinas ESDM," tuturnya.