Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

Reporter

image-gnews
Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencatat ada empat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari kalangan hakim yang justru memberi vonis ringan terhadap koruptor. Rekam jejak para hakim ini diberi nilai sangat buruk.

“Memvonis ringan kasus-kasus korupsi, bahkan melarang peliputan oleh media massa dan jurnalis dalam sidang kasus korupsi,” tulis PBHI melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 3 September 2024.

Capim KPK dari kalangan hakim yang dimaksud adalah Minanoer Rachman, Ibnu Basuki Widodo, Albertus Usada, dan Rios Rahmanto. Dalam catatan PBHI, mereka sama-sama pernah memberi vonis ringan terhadap terdakwa perkara korupsi.

Mereka berempat termasuk dari 40 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis. Tahap seleksi selanjutnya adalah penilaian profil yang hasilnya akan diumumkan pada 10 September 2024.

Berikut rincian singkat rekam jejak mereka yang disoroti oleh PBHI:

1. Minanoer Rachman

Memvonis ringan Bupati Nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, pada Kasus Gratifikasi APBD Tanggamus 2016. Selain kasus korupsi, dia pernah memvonis hukuman mati pelanggar hak asasi manusia terhadap Brigadir Medi Andika, dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, MP, pada April 2017.

Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 7.590.146.900. Angka tersebut melonjak drastis jika dibandingan dengan periode 2022 yang hanya sebesar Rp 2.539.468.398.

2. Ibnu Basuki Widodo

Memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Mart, pada Oktober 2014, dalam kasus pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010. Kemudian dia pernah melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Ibnu saat itu menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 4.191.606.703. Angka tersebut meningkat jika dibandingan dengan periode 2022 sebesar Rp 3.529.433.860.

3. Albertus Usada

Memvonis ringan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, LJ, dalam kasus suap terhadap bekas Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, pada Maret 2021. Kemudian memvonis ringan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus korupsi ekspor benih lobster pada Juli 2021.

Usada juga pernah memvonis ringan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang pada Juli 2021.

Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 7.827.741.184. Angka tersebut sedikit meningkat jika dibandingan dengan periode 2022 sebesar Rp 7.782.003.898.

4. Rios Rahmanto

Pernah memvonis ringan terdakwa, Irwansyah, dan lain-lain, dalam kasus korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Universitas Bangka Belitung pada Maret 2016. Saat itu Rios menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 463.550.000. Kekayaannya sedikit meningkat jika dibandingan dengan periode 2022 sebesar Rp 459.802.000.

Pilihan Editor: Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

59 menit lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.


Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

3 jam lalu

Komika sekaligus aktris Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputrii)
Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.


Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

4 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB


Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

4 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.


45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

5 jam lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

7 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

10 jam lalu

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tan Heng Lok yang statusnya dicegah untuk melakukan perjalanan keluar negeri oleh KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.


Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

KPK menyatakan kelanjutan proses penanganan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep bersifat rahasia.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

12 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.