TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencatat ada empat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari kalangan hakim yang justru memberi vonis ringan terhadap koruptor. Rekam jejak para hakim ini diberi nilai sangat buruk.
“Memvonis ringan kasus-kasus korupsi, bahkan melarang peliputan oleh media massa dan jurnalis dalam sidang kasus korupsi,” tulis PBHI melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 3 September 2024.
Capim KPK dari kalangan hakim yang dimaksud adalah Minanoer Rachman, Ibnu Basuki Widodo, Albertus Usada, dan Rios Rahmanto. Dalam catatan PBHI, mereka sama-sama pernah memberi vonis ringan terhadap terdakwa perkara korupsi.
Mereka berempat termasuk dari 40 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis. Tahap seleksi selanjutnya adalah penilaian profil yang hasilnya akan diumumkan pada 10 September 2024.
Berikut rincian singkat rekam jejak mereka yang disoroti oleh PBHI:
1. Minanoer Rachman
Memvonis ringan Bupati Nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, pada Kasus Gratifikasi APBD Tanggamus 2016. Selain kasus korupsi, dia pernah memvonis hukuman mati pelanggar hak asasi manusia terhadap Brigadir Medi Andika, dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, MP, pada April 2017.
Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 7.590.146.900. Angka tersebut melonjak drastis jika dibandingan dengan periode 2022 yang hanya sebesar Rp 2.539.468.398.
2. Ibnu Basuki Widodo
Memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Mart, pada Oktober 2014, dalam kasus pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010. Kemudian dia pernah melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Ibnu saat itu menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017.
Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 4.191.606.703. Angka tersebut meningkat jika dibandingan dengan periode 2022 sebesar Rp 3.529.433.860.
3. Albertus Usada
Memvonis ringan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, LJ, dalam kasus suap terhadap bekas Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, pada Maret 2021. Kemudian memvonis ringan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus korupsi ekspor benih lobster pada Juli 2021.
Usada juga pernah memvonis ringan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang pada Juli 2021.
Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 7.827.741.184. Angka tersebut sedikit meningkat jika dibandingan dengan periode 2022 sebesar Rp 7.782.003.898.
4. Rios Rahmanto
Pernah memvonis ringan terdakwa, Irwansyah, dan lain-lain, dalam kasus korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Universitas Bangka Belitung pada Maret 2016. Saat itu Rios menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Total harta kekayaannya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 sebesar Rp 463.550.000. Kekayaannya sedikit meningkat jika dibandingan dengan periode 2022 sebesar Rp 459.802.000.
Pilihan Editor: Soroti Capim KPK dari Hakim, Polisi dan Jaksa , PBHI Ungkap Ada yang Beri Vonis Ringan Kasus Korupsi