Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

image-gnews
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten menahan Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemalsuan sertifikat. Tumpang ditahan oleh Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda dan Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. 

Menurut Kasubdit II Harda dan Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin, Tumpang dijerat  dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen." Yang bersangkutan membuat surat tanah palsu, kami kenakan pasal 263 dan 266 KUHP," ujar Mirodin saat dihubungi Tempo, Selasa 3 September 2024.  

Tumpang Sugian yang ditangkap Senin malam, 2 September 2024, dinilai melanggar pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat, yaitu membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Sedangkan pasal 266 KUHP mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.  

Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkan kepala desa Wanakerta, kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu sebagai tersangka. " Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu," ujar Mirodin. 

Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi atas laporan warga desa bernama Nurmalia yang merasa dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan Tumpang ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia, yaitu Ending.  

Bermodalkan dokumen palsu dan sertifikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 4.000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.  

Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada Maret 2024. " Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,"kata Mirodin. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Polda Banten juga menetapkan istri Tumpang, Amsinah dan dua anaknya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kedua anak Tumpang, yakni Mochamad Solichin dan Saeful telah ditetapkan buron. " Mereka satu keluarga sudah tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. Kasus berbeda dan beda pelapor," kata Mirodin.  

Menurut Mirodin, untuk kasus istri dan dua anak Tumpang ditangani Unit III Harda. Adapun untuk kasus Tumpang ditangani langsung Unit II.  

Polda Banten hingga kini masih memburu Solichin dan Saeful yang telah ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).  

Pengumuman DPO Solichin dan Saeful yang dikeluarkan Polda Banten telah beredar luas. Dalam pengumuman disertai foto dan data diri kedua orang itu, disebutkan Solichin dan Saeful diduga terlibat pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Mereka dinilai melanggar pasal Pasak 263, 264 dan 266 KUH Pidana. 

Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian merupakan pengusaha dan mantan kepala Desa Sindang Asih. Dia sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2023, namun gagal. Adapun Saeful kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta.

Pilihan Editor: Polda Jateng Analisis Hasil Investigasi Kemenkes soal Mahasiswa PPDS Undip di RS Kariadi Diduga Akibat Perundungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

2 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

Rumah warga di Tangerang dibobol maling saat ditinggal liburan ke Dieng.


Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi BMKG. Shutterstock
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

Setelah tanpa hujan merata kemarin, bagaimana cuaca Jabodetabek hari ini? Simak prediksi BKMG berikut ini.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

3 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

5 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.


Polisi Ungkap Jenis Peluru Milik Pelaku Pencurian Motor dan Penembakan di Tangerang

6 hari lalu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. Foto: ANTARA HO/Polresta Tangerang
Polisi Ungkap Jenis Peluru Milik Pelaku Pencurian Motor dan Penembakan di Tangerang

Korban penembakan dan pencurian ini tewas akibat peluru yang melukai kepalanya


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

6 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

6 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya