Dia pun menepis anggapan yang menyebutkan Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
2. Novel Baswedan: Klarifikasi KPK Hanya Formalitas
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan niat KPK meminta Kaesang mengklarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi agak membingungkan. Sebab, kata dia, Kaesang berada dalam posisi bukan penyelenggara negara.
“Bila melihat kasus ini, tentu baru bisa menjadi domain KPK bila bisa dikaitkan dengan keluarganya yang penyelenggara negara,” kata dia ketika dihubungi, Senin, 2 September 2024.
Karena itu, kata dia, KPK seharusnya melakukan pendalaman dalam koridor penyelidikan dan dilakukan secara tertutup. “Bila proses klarifikasi yang dikatakan oleh Pimpinan KPK itu dilakukan, saya kira hasilnya kita pasti sudah bisa duga,” tuturnya.
Maksud dari hasil yang sudah bisa diduga itu, ujar Novel, adalah formalitas. “Karena memang tidak pernah dilakukan konfirmasi Direktur Gratifikasi kepada orang yang bukan penyelenggara negara,” ucapnya. “Itu di luar tugas pokok dan kewajibannya. Sedangkan dalam perundang-undangan, yang punya kewajiban laporan gratifikasi adalah penyelenggara negara. Aneh saja sih.”
3. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha: Bisa Ditelusuri Lewat MoU Shopee dan Pemkot Solo
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan MoU atau perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah dan pihak Shopee menjadi penting, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Boyamin Saiman ke KPK.
Sebab, kata dia, muncul dugaan bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang untuk bepergian ke Amerika Serikat dimiliki oleh Garena Online (Private) Limited, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee. PT Shopee Internasional Indonesia diketahui menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo pada 2021 yang saat itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang.