TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Palembang bersama Polda Sumatera Selatan menangkap 4 tersangka pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis berinisial AA (13 tahun) siswi SMP yang ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada 1 September 2024 lalu.
"Kita sudah mengamankan empat orang terduga pelaku atau tersangka pada Selasa, 3 September 2024 atau tepatnya dua hari pasca penemuan mayat korban di lokasi kejadian," kata Kepolrestabes Palembang, Harryo Sugih Hartono dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada Rabu malam, 4 September 2024.
Empat orang itu kata Harryo adalah anak dibawah umur, ialah IS (16), yang merupakan kekasih korban dan tiga lainnya adalah MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan teman IS. Harryo juga mengatakan, ke-empat pelaku ini sebelumnya sempat mendatangi rumah duka untuk ikut dalam prosesi tahlilan, sebelum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi, empat pelaku ini sempat datang untuk yasinan, lalu menurut kesaksian para saksi yang berada di lokasi, saat didatangi oleh petugas, keempatnya melarikan diri. Barulah besoknya kita lakukan penangkapan," kata dia.
Harryo juga mengungkapkan, empat korban tersebut, seluruhnya berperan dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA. Untuk pembunuhan dilakukan di lokasi pertama yaitu di dekat pembakaran mayat, dengan cara membekap mulut dan hidung korban, sehingga terjadi henti napas.
"Setelah korban meninggal dunia, keempat pelaku barulah menggauli korban. Diawali oleh IS yang merupakan kekasih korban dan ketiga pelaku lainnya," ungkap Harryo.
Tak ingin ketahuan, Harryo mengatakan, para pelaku membawa korban ke lokasi kejadian kedua dengan jarak 30 menit dari lokasi pertama. Pelaku memindahkan korban dengan cara digotong bersama-sama berjalan kaki. "Lalu para pelaku kembali menggauli korban dan meninggalkan korban dengan kondisi baju dan celana yang tersingkap," kata Harryo.
Hal itu kata Harryo terungkap berdasarkan bukti visum luar dan keasaksian pelaku. Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak dan Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
Yakni Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pilihan Editor: Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara