TEMPO.CO, Jakarta - Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh. Kepala Operasional LBH Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan enam mahasiswa ini harus menjalani wajib lapor karena masih berstatus tersangka.
"Per 31 Agustus dibebaskan,” kata Muhammad Qodrat kepada Tempo via sambungan telepon, Ahad, 8 Agustus 2024.
Polisi sebenarnya menangkap 16 mahasiswa, tapi hanya 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Para mahasiswa ditahan karena aksi demonstrasi yang mereka lakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 29 Agustus. Demonstrasi itu perihal kelanjutan aksi penolakan RUU Pilkada yang saat itu ramai dibicarakan hingga tingkat nasional.
Mengutip dari Antara, penetapan tersangka tersebut dikarenakan mereka dinilai telah melanggar Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang ujaran kebencian. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Polisi Biadab' dan 'polisi pembunuh'.
Qodrat mengatakan empat dari enam mahasiswa memberikan kuasa kepada LBH Aceh sebagai pengacara. Empat mahasiswa ini berasal dari Universitas Malikussaleh Aceh. Sementara dua mahasiswa lain, Qodrat mengaku masih menelusurinya, sebab polisi hanya mengungkapkan inisial mereka.
Untuk empat mahasiswa yang saat ini LBH Aceh damping ialah Muhammad Ryandi Safitra, Iryanto Lubis, Yudha Aulia Maulana, dan Teuku Muhammad Fadil.
Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, meski para mahasiwa mamakai atribut kampus, namun ia menilai mereka tidak mewakili kampus. "Bahkan pihak perguruan tinggi juga tidak mengetahuinya. Artinya, mereka bergerak sendiri dan diduga terpengaruhi kelompok anarkis," ujar dia dikutip dari Antara, 30 Agustus 2024.
Selain dari 6 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangkan, beberapa mahasiswa lain yang sempat ditangkap disebut positif narkoba jenis ganja.
Pilihan Editor: Polres Tangsel Bongkar Sindikat Pencurian Motor dan Penadah, Satpam di BSD Diduga jadi Otak Pelaku