TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, diduga mau melarikan diri ke Malaysia. Aksinya gagal karena ketahuan petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Tempo mendapatkan foto-foto saat petugas mencegat Marimutu Sinivasan. Bos Texmaco Group ini terlihat berada di dalam sebuah mobil mengenakan kemeja dilapisi jaket berwarna krem dan celana panjang hitam. Ia tampak seperti menandatangani dokumen yang diberikan petugas.
“Sinivasan tadi sore mau kabur via Entikong. Sama petugas ketahuan,” kata sumber Tempo di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ahad, 8 September 2024.
Sumber ini menjelaskan petugas imigrasi di PLBN Entikong menyadari adanya orang yang masuk daftar cekal ingin melintas ke luar negeri. Petugas di lokasi lalu melapor kepada atasannya. “Paspor kami ambil (sita),” katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, tapi terdeteksi petugas," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.
Silmy mengatakan, pencekalan Marimutu dilakukan oleh petugas imigrasi Entikong pada pukul 5 sore. "Paspor-nya aja yang ditahan," lanjutnya.
Laporan Majalah Tempo berjudul Celah Cegah Obligor BLBI menulis Dirjen Imigrasi pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Marimutu Sinivasan pada 26 Januari-26 Juli 2022 atas permohonan Kementerian Keuangan. Pencegahan terhadap Marimutu lalu diperpanjang pada 26 Juli 2022 hingga 26 Januari 2023.
Namun, Kemenkeu tak langsung mengajukan kembali permintaan perpanjangan pencegahan yang habis pada Januari itu. Mereka baru mengajukan permohonan baru pada 8 Juni 2023 dan kedaluwarsa pada 8 Desember 2023.
Setelah masa cekal habis, Kemenkeu alpa dan tak segera meminta perpanjangan. Alhasil Marimutu Sinivasan sempat melancong ke Dubai pada 25 Mei 2024 dan kembali empat hari kemudian. Kemenkeu baru mengajukan kembali permintaan pencegahan Marimutu pada 3 Juni 2024.
Saat krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group menjadi salah satu kelompok bisnis yang menerima dana talangan BLBI. Pertengahan tahun lalu, Texmaco tercatat berutang kepada negara Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar. Angka ini tertera dalam sepucuk surat Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta III Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Marimutu pada 15 Juni 2023.
Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Warga Bogor Beli Tanah, Belakangan Diklaim Polresta Bogor sebagai Aset Eks BLBI