TEMPO.CO, Jakarta - Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman menghimbau masyarakat bisa menggunakan Layanan Pengaduan Contact Center 110 POLRI untuk melaporkan kasus seperti pungli.
“Di tempat-tempat layanan ada pengaduan, provos mungkin ada, kalau tidak langsung ke layanan 110, pasti akan kami lakukan penindakan”, katanya saat di temui di kantornya, Jakarta Selatan, Jum’at, 13 September 2024.
Layanan contact center adalah sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat yang nantinya menggunakan layanan pengaduan akan terhubung ke petugas pelayanan berupa informasi, pelaporan hingga pengaduan.
“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke petugas yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll). Silahkan masyarakat manfaatkan layanan tersebut”, katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 14 September 2024.
Ade Ary juga menyampaikan masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Ia menambahkan, layanan Call Centre 110 ini akan terkoneksi sesuai dengan coverage area penugasan. “Misalkan, masyarakat Tangerang Selatan tekan 110 di hp nya, maka dia akan terkoneksi ke dashboard monitoring centre 110 di Roops PMJ, langsung diteruskan satuan wilayah jajaran sesuai area”, ucapnya.
Sebelumnya, muncul video viral seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.
Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi disuatu ruangan.
Pilihan Editor: Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat