TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap remaja berinisial SI,17 tahun, dan TF (16) yang diduga terlibat tawuran di Jalan Semangka, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan, mereka menyabet korban dengan celurit. Korban, DN (19), meninggal ketika menjalani perawatan di rumah sakit. "Korban adalah tertinggal saat kelompoknya melarikan diri," ucap Arsya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 10 September 2024.
Teuku Arsya menjelaskan, tawuran itu terjadi pada 4 September 2024, pukul 02.30 WIB. Tawuran itu melibatkan kelompok "Kamus Gantung" dan "Gang Buaya" yang melawan kelompok "Selebritis 02".
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku tawuran membawa senjata tajam. Mereka maju mundur sambil mengayunkan senjata.
DN yang dari kelompok "Gang Buaya" berupaya kabur, tapi terkena sabetan celurit yang diayunkan SI dan TF. Serangan itu membuat leher DN luka terbuka. "Panjang luka sekitar 10-15 sentimeter dengan kedalaman antara 2-3 sentimeter," kata Teuku Arsya.
DN sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap mereka di wilayah Bekasi. Saat ini SI dan TF dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Teuku Arsya.