TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis terdakwa kekerasan seksual pada anak, Opan Sopandi, dengan hukuman 20 tahun penjara. Opan yang bekerja sebagai guru mengaji itu diputuskan bersalah karena menyetubuhi dan/atau mencabuli 15 anak di Purwakarta.
Akibatnya, Opan Sopandi harus membayar denda Rp 2 milliar serta memenuhi restitusi Rp 183.755.000 kepada korban. Majelis hakim juga menyita aset-aset Opan Supandi untuk dilelang, yang hasilnya akan diserahkan kepada korban.
Putusan nomor perkara 71/Pid.Sus/2024/PN.Pwk itu diapreasiasi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, karena bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dengan hukuman yang berat, kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual," kata Sri Nurherwati, dalam pernyataan tertulis, pada Rabu, 11 September 2024.
LPSK menilai vonis hukuman maksimal pada Opan Sopandi dipengaruhi juga oleh dukungan dari lingkungan sosial dan penegak hukum.
"Kerja sama yang baik antara masyarakat, aparat desa, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjadikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi korban untuk berani berbicara dan melaporkan kejadian," jelas Sri.
Sebaliknya, LPSK berpendapat bahwa tanpa dukungan tersebut bisa jadi korban kekerasan seksual bisa mengalami ketakutan atau ketidaknyamanan dalam mengungkap kekerasan yang dialami.
15 korban dan 9 anggota keluarga kasus ini mendapat perlindungan LPSK, yang meliputi pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Pilihan Editor: FSGI: 101 Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, 69 Persen Korban Laki-Laki