TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH), Faizal Hafied, membenarkan kabar bahwa Edie sudah berganti kuasa hukum. “Benar, tidak mau bayar lawyer fee, lalu putus kuasa sepihak,” kata dia ketika dihubungi, Jumat, 13 September 2024.
Faizal menjelaskan, Edie sejak awal tidak mau membayar biaya pengacara. Dia menyerahkannya kepada pihak kampus. Sebaliknya, pihak kampus mengatakan bahwa seharusnya Edie yang membayar. “Dari awal menyerahkan ke Pancasila, Pancasila serahkan ke Edie. Pancasila bayar sebagian tapi belum tuntas,” tuturnya.
Edie Toet, kata Faizal, mengaku sebagai orang miskin. “Padahal punya Alphard dua, rumahnya di Pejaten. Saya juga ke rumahnya, orang berpunya juga,” kata dia.
Faizal menyebut, surat pemutusan sudah dia terima pada 10 Juli 2024.
Edie Toet tengah terlibat kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dia dilaporkan oleh dua eks karyawannya.
Pengacara korban, Yansen Ohoirat, mengatakan kasus ini mengalami stagnasi di Polda Metro Jaya selama delapan bulan terakhir. Menurut dia, hal ini terjadi karena pergantian kuasa hukum Edie Toet menjadi kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, ND Solicitor.
“Kami duga ada intervensi, karena ini kok lama? enggak ada progress, makin lambat, dan penyidik enggak proaktif,” kata Yansen kepada Tempo, Rabu, 11 September 2024. “Kalo kantor mantan kapolda yang belain ETH, apakah bisa penyidik tidak ada konflik kepentingan? walaupun mantan kapolda tapi tak dipungkiri relasi kuasa itu ada.”
Hingga berita ini ditulis, Tempo telah berupaya menghubungi pihak ND Solicitor untuk meminta penjelasan tentang hal ini.
Mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh dua pegawai perempuan, RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan.
Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.
Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor Universitas Pancasila ini ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi