TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) telah mengumumkan nama-nama yang lolos profile assessment atau asesmen profil. Dari 20 nama yang diumumkan, tercatat ada tiga jaksa.
Hal ini terungkap dalam surat pengumuman Pansel KPK nomor 66/PANSEL-KPK/09/2024 tentang Hasil Profile Assessment Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pansel KPK M. Yusuf Ateh pada 11 September 2024.
"Peserta Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2024-2029, yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus," tulis Ateh, begitu ia disapa, dalam surat tersebut.
Pada bagian lampiran, tercantum nama 20 capim KPK yang lolos ke tahap berikutnya. Dari puluhan nama itu, jaksa yang lolos tes tulis adalah:
1. Fitroh Rohcahyanto (jaksa fungsional pada Jampidsus Kejagung sekaligus mantan Direktur Penuntutan KPK);
2. Harli Siregar (Kepala Pusat Penerangan Hukim atau Kapuspenkum Kejagung);
3. Sugeng Purnomo (Plt Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menugaskan lima jaksa senior untuk mendaftar seleksi capim KPK. Selain ketiganya, ada pula Ketut Sumedana yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman. Namun Ketut gagal melaju di tes tulis, sedangkan langkah Andi terhenti di profile assessment.
Selain itu, ada pula calon lain yang memiliki latar belakang jaksa. Ia adalah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak menjadi satu-satunya petahana yang tersisa usai nama Nurul Ghufron tercoret di tahap profile assessment.
Setelah lolos profile assessment, capim KPK akan mengikuti tahap berikutnya, yakni wawancara dan tes kesehatan pada 17 sampai 20 September 2024. Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan diumumkan pada 12 September 2024.
"Peserta yang tidak hadir mengikuti profile assessment dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya," tutur Ateh.
Pilihan Editor: Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Tes Profile Assessment, Didominasi Aparat Penegak Hukum