Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

image-gnews
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri mengungkapkan lebih bayar sebanyak Rp 2,2 triliun dari PT Timah kepada lima smelter swasta dalam proses peleburan bijih timah.

Hal ini diungkapkan Dian saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), dan Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan, berdasarkan laporan yang dibuat Divisi Akuntasi, ada rekapitulasi sewa smelter dengan lima perusahaan, yakni, PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

"Bisa dijelaskan Bu, ini komponennya apa sehingga ada selisihnya sekitar Rp 2,2 triliun?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.

Dian menuturkan hasil tersebut merupakan rekonsiliasi PT Timah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jadi dengan kerja sama smelter tahun 2018-2021, untuk kelima semelter dengan volume transaksi 63.160,8 ton, nilai yang dibayar ke smelter itu sebesar Rp 3 triliun."

Saksi mengatakan, biaya peleburan sendiri sebetulnya lebih murah, bila mempertimbangkan cost atau harga peleburan pada tahun itu, kurang lebih sekitar Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu per kilogram. Apabila peleburan dilakukan di fasilitas sendiri, ujarnya, hanya perlu biaya kurang lebih Rp 738 miliar. 

"Sehingga ada selisih kurang lebih Rp 2,2 triliun untuk transaksi," kata Dian.

Jaksa lalu bertanya kembali, "berarti jumlah yang dibayar dalam kolom ini Bu, ada jumlah yang riilnya atau faktanya dibayarkan ke smelter?"

"Iya, betul," ujar Dian.

"Sehingga terjadi selisih atau kemahalan sekitar Rp 2,2 triliun, Bu?" tanya jaksa penuntut umum.

Dian pun membenarkan. Ia menyebut kelebihan bayar itu untuk kelima smelter tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk. Ketua Tim JPU Ardito Muwardi menuturkan keduanya juga telah membuat dan melaksanakan program pengamanan aset biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli biji timah dari penambang-penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP PT Timah. "Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi telah mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama," ujar Ardito dalam sidang pembacaan dakwaan pada Agustus 2024.

Ia menjelaskan CV Salsabila Utama adalah perusahaan dikendalikan oleh Emil Emindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi dan Tetian Wahyudi. Menurut JPU, pendirian perusahaan ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Di sisi lain, jaksa mendakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, membentuk perusahaan cangkang atau boneka bernama CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada. Awi adalah beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT SIP, sekaligus terdamwa kasus dugaan korupsi timah.

Ardito menyebut CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada bertindak seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah. Melalui perusahaan cangkang tersebut, ujarnya, Gunawan dan Awi membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah PT Timah.

Ia menuturkan Gunawan dan Awi telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang dijadikan pengurus CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada. "Selanjutnya perusahaan cangkang atau boneka tersebut menerima pembayaran dari PT Timah dan bijih timah yang digunakan sebagai bahan baku penglogaman timah," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Gunawan dan Awi memberikan modal uang kepada kolektor dan penambang ilegal di lingkungan PT Timah. Keduanya juga membeli produk ilegal tersebut. Menurut JPU, keduanya menyadari bahwa bijih timah yang dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT Timah berasal dari penambang ilegal.

"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan smelter swasta lainnya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Stanindo Internusa menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing dan penglogaman dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," beber Ardito.

JPU mendakwa ketiganya ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar Ardito.

Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Mochtar Riza, Emil, dan MB Gunawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Pilihan Editor: TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM di Balik Rencana Pembebasan Pilot Susi Air

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

2 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).


Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

23 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.


Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

6 hari lalu

Explain: Celah Gratifikasi Kaesang pada Penggunaan Jet Pribadi
Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.