TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Bandung menangkap DJ, 30 tahun, tersangka pembunuhan istri di Bandung, pada Senin, 16 September 2024. DJ membunuh istrinya, SO, 21 tahun, yang ditemukan tewas di rumahnya, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, pada Rabu, 11 September 2024.
"Terjadi penganiayaan dan pembunuhan termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban yang dilakukan oleh tersangka atas nama DJ, yang merupakan suami sah korban," ujar Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono dalam konferensi pers di Bandung, dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 18 September 2024.
Tersangka melakukan pemukulan di kepala korban SO dan menusuk area pinggang bagian kiri dan punggung korban. Korban meninggal di lokasi kejadian.
Seusai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri. Dalam pelariannya, dia sempat singgah di beberapa daerah di Tasikmalaya. Budi mengatakan, penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa DJ melarikan diri ke daerah Sumedang, Jawa Barat.
Namun, saat penyidik tiba di lokasi, DJ sudah kabur lagi. Kemudian, pada 15 September 2024, penyidik mendapatkan informasi DJ berada di daerah Cipatujah, Tasikmalaya. Tersangka ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pada hari Senin 16 September 2024 pukul 09 tersangka ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, kabupaten Garut," kata Budi.
Pilihan Editor: TNI Bantah Serang Markas TPNPB-OPM yang Ditempati Pilot Susi Air