TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter swasta untuk mendapatkan bijih timah. Kelima perusahaan itu adalah PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binasentosa.
Hal ini disampaikan Dian saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, dengan terdakwa MB. Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (eks Direktur Utama PT Timah), dan Emil Ermindra (bekas Direktur Keuangan PT Timah).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan kolom pembayaran bijih pertambangan darat. "Ini bijih SHP (sisa hasil pengolahan) ke smelter itu terkait dengan pasokan bijih timah untuk program kerja sama smelter? Betul?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.
"Iya, betul," jawab Dian.
JPU lalu bertanya lagi, "nilainya Rp 11 triliun?"
"Iya," ujar Dian.
Jaksa kemudian bertanya apakah pembayaran senilai Rp 11 triliun itu untuk lima perusahaan smelter. Dian lagi-lagi membenarkan.
"Bu Dian menjelaskan ada pembayaran khusus pasokan bijih timah ke lima smelter itu senilai Rp 11,1 triliun. Ini kan ada lima smelter, bisa Ibu breakdown?" tanya JPU.
Dian lantas menjawab, "kalau untuk rincian kelima smelter, kami tidak punya datanya."
"Tapi ini detail dari lima smelter itu?" tanya jaksa memastikan.
Dian membenarkan. "Iya, gabungan," ujarnya.
Jaksa penuntut umum menguraikan pembayaran Rp 11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta dalam surat dakwaan. Salah satunya surat dakwaan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogram dengan cara mengumpulkan bijih timah illegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi dengan lima smelter tersebut dan perusahaan-perusahaan cangkang milik lima smelter yang mendapat surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah izin usaha (IUP) PT Timah.
"Selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 kilogam dibeli oleh PT Timah Tbk sebesar Rp 11.128.036.025.519,00 (sekitar Rp 11 triliun)," bunyi salah satu poin dalam surat dakwaan di kasus korupsi timah tersebut.
Pilihan Editor: Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah