Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat pelantikan serta serah terima jabatan untuk 7 Kapolda baru, sekaligus memberikan kenaikan pangkat kepada 29 anggota Polri yang naik satu tingkat lebih tinggi, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat pelantikan serta serah terima jabatan untuk 7 Kapolda baru, sekaligus memberikan kenaikan pangkat kepada 29 anggota Polri yang naik satu tingkat lebih tinggi, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mentolerir premanisme di masyarakat. Sikap Kapolri itu disampaikan Trunoyudo menanggapi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024 lalu.

Trunoyudo mengatakan sikap Kapolri tersebut juga merupakan perintah bagi kepolisian. “Menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun,” kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Oktober 2024.

Kapolri, kata Trunoyudo, berpandangan tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan premanisme di masyarakat, termasuk pembubaran diskusi di Kemang. “Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucap Trunoyudo.

Dia menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. “Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap oran berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” kata Trunoyudo.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang. Mereka dijadikan tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan tim gabungan polisi dari Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang dari kejadian tersebut. “Sementara dua orang telah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Ahad, 29 September 2024.

Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga hadir dalam diskusi Diaspora itu. Dia menyampaikan kelompok itu sudah ada di depan Hotel Grand Kemang sejak pagi. Din menyampaikan, di lokasi juga terdapat polisi yang sedang bertugas. Namun, kata Din, polisi tidak terlihat berupaya mengadang para pengacau yang melakukan pembubaran diskusi.

Pilihan Editor: Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

6 menit lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

1 jam lalu

Pameran untuk memperingati dua tahun Tragedi Kanjuruhan di Galeri Seni Gedung A Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang. Foto Dokumentasi BEM FIB UB
Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

Panitia peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya mengalami intimidasi dari pihak keamanan kampus.


Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.


Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

8 jam lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Arteria Dahlan mengatakan aksi premanisme dan pembubaran diskusi itu sebagai preseden buruk kebebasan berpendapat di Tanah Air.


Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

8 jam lalu

Forum Masyarakat Betawi dan Poros Jakarta menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap terhadap aksi premanisme dan pembubaran diskusi diaspora. Konferensi pers dilaksanakan di Bens Zone, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

Forum Masyarakat Betawi mewanti-wanti Polri untuk mengusut kasus pembubaran diskusi di Kemang secara serius.


Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

9 jam lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Top 3 Hukum: Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Inisiatif Pribadi, Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas

Pengacara tersangka pembubaran diskusi mengatakan, kliennya tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian.


Mengenal Diaspora Indonesia, yang Diskusinya di Kemang Diserang Preman

17 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Mengenal Diaspora Indonesia, yang Diskusinya di Kemang Diserang Preman

Diskusi ini dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan.


Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

18 jam lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden pembubaran diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan.


Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Bantah Terima Order

21 jam lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Bantah Terima Order

Pelaku pembubaran diskusi mengklaim beraksi atas inisiatif pribadi dan menganggap acara itu tidak ada izin.


Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

21 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

PDIP dan PKB mengecam pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dinilai masih terancam.