Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Editor

Febriyan

image-gnews
Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi keagamaan, hukum, dan lingkungan hidup mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal pemberian izin tambang ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Gabungan organisasi yang menamakan diri Tim Advokasi Tolak Tambang itu menyerahkan permohonan uji materi mereka ke MA pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menyampaikan alasan Tim Advokasi Tolak Tambang melakukan uji materi aturan yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2024 itu. “Secara umum, gugatan ini bagian dari niat baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Wahyu di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang menyebut bahwa aturan tambang untuk ormas cacat hukum. Sebab, kata dia, PP tersebut menyalahi Pasal 75 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 75 UU Minerba mengatur izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Izin terebut seharusnya diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Ayat 3 pasal tersebut menyebut BUMN dan BUMN mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sementara itu, badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang wilayah IUPK (WIUPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu menyatakan izin tambang ormas keagamaan juga menyalahi etika bernegara. “PP Nomor 25 Tahun 2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi suap politik,” ucap Wahyu, yang juga merupakan pengurus Ormas Muhammadiyah.

Permohonan uji materi PP Nomor 25 Tahun 2024 diajukan 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu. Keenam organisasi itu termasuk Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, JATAM Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

Sementara itu, Wahyu dan 11 orang lainnya ikut mengajukan permohonan judicial review sebagai individu. Di antara mereka terdapat akademisi, aktivis lingkungan, hingga pengurus ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

3 jam lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (anggota DPR) RI periode 2024-2029 dilantik, Selasa, 1 Oktober 2024. Berapa gaji hingga tunjangan


Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

4 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. KY mendukung dan memahami aksi itu. Apa kata Sufmi Dasco?


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

6 jam lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


Gazalba Saleh Tuding Dakwaan Jaksa ke Dirinya Seperti Katak Loncat-loncat

7 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Tuding Dakwaan Jaksa ke Dirinya Seperti Katak Loncat-loncat

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK berubah-ubah terhadapnya.


SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

7 jam lalu

Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

Solidaritas Hakim Indonesia mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah.


Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

1 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

PKB menyatakan pembubaran paksa diskusi di Kemang menunjukkan kebebasan berpendapat dan berkumpul masih terancam.


Muhammadiyah Jakarta: Sosok Gubernur Mesti Solutif untuk Semua Agama

2 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Muhammadiyah Jakarta: Sosok Gubernur Mesti Solutif untuk Semua Agama

Muhammadiyah Jakarta, menginginkan sosok pemimpin yang cerdas dan mampu memberi solusi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat.


Pramono Anung Rencanakan Program Kesejahteraan Guru Swasta di Jakarta

2 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Pramono Anung Rencanakan Program Kesejahteraan Guru Swasta di Jakarta

Program untuk membantu kesejahteraan guru swasta muncul ketika Pramono Anung berkunjung ke kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jakarta.


Muhammadiyah Jakarta Terima Kunjungan Pramono Anung: Tidak Ada Arahan untuk Memilih

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan pandangannya saat menghadiri Dialog Publik Seni di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 23 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Muhammadiyah Jakarta Terima Kunjungan Pramono Anung: Tidak Ada Arahan untuk Memilih

Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jakarta, menerima Pramono Anung untuk mendiskusikan permasalahan Jakarta.


Pramono Anung Kunjungi Muhammadiyah Jakarta: Bahas Persoalan Masyarakat Miskin Kota

2 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) saat mendatangi Hunian Sementara warga Kampung Bayam di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 26 September 2024. Pramono mengaku sudah teken surat kesepakatan atau pakta integritas dengan warga Kampung Susun Bayam (KSB) agar bisa kembali memiliki hunian layak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Kunjungi Muhammadiyah Jakarta: Bahas Persoalan Masyarakat Miskin Kota

Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta, menerima kunjungan calon gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung.