TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan yang mengadukan Alexander Marwata karena bertemu dengan tersangka korupsi Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan bahwa laporan terhadap Alexander Marwata Wakil Ketua KPK telah di terima Dewas dan akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang jelas laporan terhadap AM diterima Dewas hari jumat yang lalu dan diproses sesuai probis yang berlaku di Dewas,” katanya saat di hubungi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Terkait pertemuan keduanya, apakah tergolong kepada pelanggaran etik atau tidak, Albertina mengatakan Dewas masih dalam proses mempelajari lebih lanjut. “Masih dipejari dulu oleh Dewas pengaduannya,” ujarnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Alexander Marwata membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Eko Darmanto, namun saat itu Eko belum ditetapkan tersangka. Kata dia, pertemuan tersebut turut didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan yang lain.
"Pertemuan sebelum ada Sprinlidik (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan). Jadi belum ada perkara," ucapnya.
Pertemuan Alex dan Eko saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan itu telah disampaikan Alex kepada pimpinan dan struktural KPK pada saat rapat. Jadi, kata Alex, semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu.
“Saya juga meminta Dewas segera memanggil saya untuk diklarifikasi,” kata Alex.
Pelaporan terhadap wakil ketua KPK itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.
Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.
Pilihan Editor: Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto