TEMPO Interaktif, Bekasi - Perkara hukum koboi Dewan yang menodongkan senjata api ke kepala pelayan rumah makan terus berlanjut. Korbannya Iwan Hermawan mengadu ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi, Selasa (2/2).
Iwan akan didampingi delapan orang pengacara dari ICMI yang bertugas mengawal perkara itu sampai ke pengadilan. Dalam aduannya, Iwan memberikan testimoni kasus penodongan senjata yang dia alaminya di kantor Lembaga Hukum ICMI di Islamic Center, jalan Achmad Yani, Kota Bekasi.
Pada Ahad (24/1) lalu, Iwan ditodong Nuryadi Darmawan, karena terlalu lama menyajikan makanan. Pelaku memesan ikan bakar, udang bakar, cah kangkung, sop iga, dan air mineral. Tidak berselang lama, pelaku Nuryadi menanyakan pesanannya. Dalam testimoninya, Iwan menjawab, "Belum jadi pak."
Mendengar jawaban Iwan, pelaku kesal dan mengatakan "Mas, walaupun makanan datang pasti saya buang." Pelaku sedikit berjongkok sambil mengambil pistol di pinggangnya, lalu kembali berdiri tegap. Sambil menodongkan senjata pelaku berkata, "Lama gua, ih..." ke arah kepala korban.
Senjata itu terselip di pinggang sebelah kanan, di celana bahan, dan tertutup kaos oblong warna putih yang dikenakan Nuryadi. "Saya yakin itu pistol, warnanya hitam," kata Iwan.
Ketua tim kuasa hukum Iwan, Alexon Syazily, mengatakan segera menindaklanjuti testimoni Iwan itu ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. "Testimoni jadi fakta tambahan penyidik perkara ini," kata dia kepada wartawan.
Kedelapan kuasa hukum akan menuntut Nuryadi yang merupakan Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 335 dan 336 ayat 1 KUHP jo Pasal 1 Undang- undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan 20 tahun.
"Kami menyertakan UU Darurat karena ada indikasi yang bersangkutan memiliki senjata api secara ilegal. Kami punya bukti soal itu," kata Alexon.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan kemungkinan menjerat Nuryadi dengan UU Darurat sangat terbuka. "Jika memang terlapor memiliki senjata," kata dia.
Sebab, Imam melanjutkan, penyidik telah mengecek ke Satuan Pengawasan Bahan Peledak Polda Metrojaya, politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu tidak terdaftar sebagai pemegang senjata api resmi.
Mengenai pemeriksaan terhadap Nuryadi, penyidik masih menunggu jawaban Gubernur Jawa Barat. Kabarnya, Gubernur telah memberi restu kepada polisi untuk memanggil Nuryadi, namun surat persetujuan itu belum sampai ke Bekasi.
"Kalau surat Gubernur sudah kami terima langsung kami panggil dan Nuryadi diminta membawa senjata yang disebut-sebut dipakai menodong," kata Imam.
HAMLUDDIN